Samarinda

Tegur Jaang, Bawaslu: Boleh Kampanye, Tapi Harus Sesuai Aturan

Kaltim Today
07 Februari 2020 18:10
Tegur Jaang, Bawaslu: Boleh Kampanye, Tapi Harus Sesuai Aturan
Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dukungan politik dari kepala daerah kepada seorang kandidat bakal calon (Balon) wali kota dan wakilnya, tentu sahih untuk dilakukan. Hal tersebut, sudah diatur dalam ketentuan, yang mana setiap warga negara memiliki hak untuk memilih, tak terkecuali bagi para kepala daerah.

Akan tetapi, dukungan itu memiliki aturan main. Seperti yang dijelaskan Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin, saat dijumpai di ruang kerjanya Jumat (7/1/2020). Kepada awak media, Muin menuturkan, dukungan politik yang dilakukan kepala daerah seharusnya tidak boleh ditampakan di hadapan publik.

Terlebih, jika kepala daerah tersebut mengutarakannya saat masih memasuki jam dinasnya sebagai orang nomor satu di daerah tersebut.

"Tidak etis rasanya," ucap Muin.

Tidak hanya para kepala daerah, kata Muin, seluruh jajaran Aparatur Sipil Negera (ASN) pun demikian. Meski seperti masyarakat pada umumnya, yang memiliki hak pilih, namun ASN maupun kepala derah memilik etika sikap politik yang tak bisa disamakan.

"Itu tertuang dalam peraturan Menpan nomor 71," imbuhnya.

Seperti pada sinyal dukungan dari Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang yang belakangan ditujukan kepada inkumben Barkati sebagai bakal calon di kontestasi Pilwali 2020 ini. Lanjut Muin, meski belum melanggar peraturan, namun Jaang dinyatakan bisa melakukan dukungannya, apabila mengatasnamakan sebagai pengurus partai politik.

[irp posts="10938" name="Jaang, Juru Kampanye Barkati di Pilwali Samarinda?"]

"Harus dipisahkan dulu. Kalau dukungan sebagai pejabat tentu tidak elok. Tapi kalau sebagai pengurus parpol (partai politik) tentu tidak ada masalah," bebernya.

Seperti diketahui, jika Jaang selain sebagai pejabat negara, dirinya juga merupakan Ketua DPD Demokrat Kaltim. Menurut Muin, dua status yang dijabat Jaang ini harus dipisahkan dan diperlihatkan secara bijak kepada publik.

"Harus diakui, kalau jabatan itu pasti melekat. Tapi idealnya harus bisa melihat jam kerjanya dan statusnya sebagai apa saat berbicara," sambungnya.

Sejauh ini, Bawaslu sendiri belum bisa berbuat banyak karena belum ada putusan calon tetap dari Komisi Penyelenggara Umum (KPU) Samarinda. Bahkan, regulasi hukumnya pun membuat Bawaslu belum mampu bertindak, sekalipun ditemukannya pelanggaran dukungan yang telah dilakukan para kepala daerah.

"Kalau diucapkan (dukungan) setelah adanya penetapan, tentu hal tersebut tidak sejalan dengan UU 10 nomor 2016 pasal 73, dan tentu ada sanksinya," pungkasnya.

[JRO | RWT]



Berita Lainnya