Kaltim

Rektor Unmul Penuhi Panggilan Bawaslu Soal Dugaan Dukungan ke Isran Noor di Acara Wisuda

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 27 September 2024 16:23
Rektor Unmul Penuhi Panggilan Bawaslu Soal Dugaan Dukungan ke Isran Noor di Acara Wisuda
Rektor Universitas Mulawarman Abdunnur saat mememnuhi panggilan Bawaslu Kaltim soal dugaan dukungan ke salah satu calon gubernur Kaltim jelang Pilkada serentak 2024. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Rektor Universitas Mulawarman, Abdunnur memenuhi panggilan Bawaslu Kaltim untuk diperiksa soal sambutannya pada saat kegiatan Wisuda Gelombang III di GOR 27 September, yang diduga mendukung salah satu calon gubernur Kaltim menjelang kontestasi Pilgub Kaltim.

Abdunnur mendatangi Kantor Bawaslu Kaltim di Jalan Kemang, No.2, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda pukul 14.00 WITA. Abdunnur diperiksa selama 1,5 jam oleh pihak Bawaslu.

"Alhamdulillah saya menghadiri undangan Bawaslu, untuk mengklarifikasi terkait video yang beredar di media sosial," ungkap Abdunnur saat ditemui awak media.

Ia menjelaskan kepada tim Bawaslu, terkait kronologi kejadian serta kalimat yang Abdunnur ucapkan saat sambutan berlangsung. Kehadiran Isran Noor merupakan undangan sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unmul.

"Pada saat itu ucapkan bahwa kita ketahui Isran Noor adalah Ketua Umum IKA Unmul sekaligus menjadi calon gubernur Kaltim. Saya mendoakan Isran Noor bisa menjadi pemimpin Kaltim terbaik," kata Abdunnur.

"Namun demikian, saya tidak tendensius karena saya bilang bahwa siapapun pemimpin yang dari alumni Unmul, nantinya bisa menjadi pemimpin daerah atau pemimpin nasional," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto menjelaskan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih dalam terkait sambutan yang dilontarkan rektor Unmul. Selanjutnya, mereka akan memanggil beberapa saksi lain yang menghadiri pagelaran Wisuda Gelombang III Unmul pada 21 September 2024 silam.

"Ada 21 pertanyaan kami ajukan kepada Rektor Unmul, untuk memberikan klarifikasi soal sambutannya," bebernya.

Untuk saat ini, pihaknya Bawaslu masih belum bisa memberikan keterangan pasti, apakah Rektor Unmul telah memenuhi unsur pelanggaran telah mendukung salah satu calon gubernur Kaltim. 

Mengingat pada Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN menyebutkan, bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

"Butuh waktu 7 hari untuk menggali informasi mendalam. Kami juga akan panggil saksi seperti wisudawan, ataupun orang-orang yang menyaksikan langsung sambutannya kemarin," tutupnya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya