Daerah
Terdakwa Kasus Korupsi Reklamasi di Samarinda Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Soroti Kewenangan Jabatan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Terdakwa Idi Erik Idianto, Direktur Utama CV Arjuna, yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan reklamasi dengan nomor perkara 49/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, mengajukan eksepsi atau keberatan usai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam eksepsi yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, pembelaan difokuskan pada kewenangan terdakwa saat peristiwa terjadi pada tahun 2016. Kuasa hukum menegaskan bahwa pada periode tersebut, Idi Erik Idianto belum menjabat sebagai Direktur Utama, melainkan Wakil Direktur.
“Kami menitikberatkan pada siapa yang menandatangani cek pencairan dana jaminan reklamasi (jamrek) itu. Karena klien kami saat itu masih menjabat sebagai Wakil Direktur, sementara yang menandatangani adalah Direktur Utama waktu itu, Minanga Dayan,” ungkap Kuasa Hukum Safaruddin, saat ditemui usai sidang.
Menurut Safaruddin, dengan kondisi tersebut, Idi Erik Idianto bukan pihak yang bertanggung jawab atas pencairan dana jamrek yang menjadi pokok perkara. Ia menegaskan bahwa jabatan Direktur Utama baru diemban oleh kliennya pada September 2016, sedangkan temuan kasus terjadi pada Juni 2016.
“Pak Idi menjabat sebagai Direktur Utama tepatnya pada bulan September, sementara temuan itu pada Juni 2016,” jelasnya.
Meski demikian, Safaruddin menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin menyimpulkan terlalu dini, mengingat proses persidangan baru memasuki tahap awal. Ia memastikan akan berupaya mengungkap fakta-fakta sebenarnya melalui keterangan para saksi yang akan dihadirkan dalam sidang berikutnya.
[RWT]
Related Posts
- Wali Kota Samarinda Bantah Pernyataan Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim Soal Penangguhan Sementara RSUD AMS II
- Kekerasan Seksual di Samarinda Belum Reda, Sungai Kunjang Jadi Kecamatan dengan Kasus Tertinggi 2025
- Pengamanan Natal di Kukar Diperkuat, 292 Personel dan 18 Pos Disiagakan
- 8 Perda Samarinda Diketok Paripurna, Nasib Perumda Varia Niaga Ditentukan Lewat Adu Kekuatan Suara
- Penataan Pasar Pagi Samarinda: Samagov Jadi Jembatan Aduan, Pemkot Jamin 2.505 Kios untuk Semua Pedagang









