Daerah
Terdakwa Kasus Korupsi Reklamasi di Samarinda Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Soroti Kewenangan Jabatan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Terdakwa Idi Erik Idianto, Direktur Utama CV Arjuna, yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan reklamasi dengan nomor perkara 49/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, mengajukan eksepsi atau keberatan usai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam eksepsi yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, pembelaan difokuskan pada kewenangan terdakwa saat peristiwa terjadi pada tahun 2016. Kuasa hukum menegaskan bahwa pada periode tersebut, Idi Erik Idianto belum menjabat sebagai Direktur Utama, melainkan Wakil Direktur.
“Kami menitikberatkan pada siapa yang menandatangani cek pencairan dana jaminan reklamasi (jamrek) itu. Karena klien kami saat itu masih menjabat sebagai Wakil Direktur, sementara yang menandatangani adalah Direktur Utama waktu itu, Minanga Dayan,” ungkap Kuasa Hukum Safaruddin, saat ditemui usai sidang.
Menurut Safaruddin, dengan kondisi tersebut, Idi Erik Idianto bukan pihak yang bertanggung jawab atas pencairan dana jamrek yang menjadi pokok perkara. Ia menegaskan bahwa jabatan Direktur Utama baru diemban oleh kliennya pada September 2016, sedangkan temuan kasus terjadi pada Juni 2016.
“Pak Idi menjabat sebagai Direktur Utama tepatnya pada bulan September, sementara temuan itu pada Juni 2016,” jelasnya.
Meski demikian, Safaruddin menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin menyimpulkan terlalu dini, mengingat proses persidangan baru memasuki tahap awal. Ia memastikan akan berupaya mengungkap fakta-fakta sebenarnya melalui keterangan para saksi yang akan dihadirkan dalam sidang berikutnya.
[RWT]
Related Posts
- PN Samarinda Digeruduk Massa Memperjuangkan Sengketa Lahan, Eksekusi Pengosongan Tetap Berlanjut
- Tingkatkan Kunjungan Masyarakat, Perpustakaan Kaltim Buka Layanan Sampai Malam
- Bahas Lima Raperda, DPRD Kukar Bidik Tambahan PAD dari Aset Daerah pada 2027
- Masih Nomenklatur Kutai Induk, Pemkab Kukar Usulkan Pencabutan Perda Pembentukan Kecamatan Selulang
- Kuasa Hukum Soroti Eksekusi Lahan M. Yamin, PN Samarinda Berpegang pada Putusan Pengadilan









