Samarinda

Tindaklanjuti Laporan Tumpang Tindih Lahan di RT 30 Kelurahan Handil Bakti, Komisi I DPRD Samarinda Gelar Rapat

Kaltim Today
27 Juli 2022 19:30
Tindaklanjuti Laporan Tumpang Tindih Lahan di RT 30 Kelurahan Handil Bakti, Komisi I DPRD Samarinda Gelar Rapat
Rapat Komisi I DPRD Samarinda dengan warga RT 30 Kelurahan Handil Bakti serta lurah dan camat. (Ist)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Menindaklanjuti monitoring ke RT 30 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran soal laporan tumpang tindih lahan yang dialami warga pada Jum'at (22/7/2022) lalu, jajaran Komisi I DPRD Samarinda menggelar rapat pendapat dengan warga RT 30 dengan pemilik sertifikat di lahan tersebut.

Komisi I DPRD Samarinda menggelar rapat di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Samarinda Selasa (26/7/2022) tersebut menghadirkan warga RT 30 Kelurahan Handil, Lurah serta Camat Palaran dengan pemilik sertifikat untuk dimintai keterangan dari kedua belah pihak.

Ditemui usai rapat, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menyebutkan, ada lima orang pemegang sertifikat sebagian lahan di RT 30.

"Tapi dari satu orang pemegang sertifikat itu hanya satu orang yang hadir, bernama Pak Sarwan," sebut Joha.

Pihak Komisi I DPRD Samarinda mengharapkan agar pemilik sertifikat itu hadir, agar masalah ini dapat diselesaikan.

"Sampai saat ini keterangan dari RT, Lurah bahwa 4 orang pemilik sertifikat ini belum diketahui keberadaannya. Jadi masih diusahakan untuk hadir pada rapat berikutnya," pungkasnya.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal.

Meskipun pemilik sertifikat ada lima orang, namun yang hadir hanya satu orang. Kehadiran satu tersebut diketahui karena dia memang memiliki lahan di RT 30 itu sesuai dengan data peta yang ditunjuk.

"Namun, Pak Sarwan ini tidak mengetahui lagi keberadaan sertifikat tanahnya. Dia juga tahu bahwa lahan itu memang sudah lama ditempati masyarakat RT 30 itu," bebernya.

Politikus Nasdem itu menyebutkan, pemilik sertifikat bernama Sarwan yang hadir dalam rapat itu tidak mempersoalkan kepemilikan lahan di RT 30 tersebut.

"Dia (Sarwan) tidak mempermasalahkan lagi soal lahan itu," ujarnya.

Berbeda dengan empat orang lainnya yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. Oleh sebab itu, Joha meminta warga RT 30 dan Ketua RT setempat untuk mencari mereka.

Undangan untuk menghadirkan 4 orang pemegang sertifikat hadir dalam rapat itu sudah ada dan telah diserahkan ke RT 30, namun mereka tidak mengetahui keberadaan empat orang itu sehingga tidak hadir dalam rapat.

"Kami minta untuk menelusuri keberadaan mereka, agar bisa ketemu untuk menyelesaikan persoalan ini," harapnya.

Jika empat orang tersebut sudah ditemukan dan memiliki komitmen yang sama seperti Sarwan, maka perlu ditunjukan dan ditelusuri sertifikat tersebut agar masalah dapat diselesaikan.

"Karena warga RT 30 juga mau mengurus surat dari PPAT ditingkatkan menjadi sertifikat. Maka perlu adanya konfirmasi pemilik-pemilik sertifikat saat ini," tuturnya.

Disebutkan Joha, tidak mungkin Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat pada lahan yang sama dengan nama pemilik yang berbeda.

Berdasarkan keterangan warga, dari dulu sampai saat ini, warga RT 30 itu menempati lahan tersebut tidak ada protes atau orang yang mengklaim bahwa lahan itu milik orang tertentu atau sekelompok orang yang saat ini ditempati warga RT 30.

"Lahan itu bukan transmigrasi, lahan transmigrasi itu kebanyakan berada di Simpang Pasir," sebutnya.

Komisi I DPRD Samarinda akan kembali menggelar rapat dengan warga RT 30 jika keberadaan empat orang pemilik sertifikat lainnya sudah diketahui.

[SDH | RWT | ADV DPRD SMD]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya