Daerah

DPRD Samarinda Soroti Rencana Perluasan RSUD AMS II, Desak Pemerintah jadi Teladan Ketaatan Izin

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 08 Januari 2026 20:19
DPRD Samarinda Soroti Rencana Perluasan RSUD AMS II, Desak Pemerintah jadi Teladan Ketaatan Izin
Kegiatan pematangan lahan untuk rencana perluasan RSUD AMS II di kawasan Sempaja Selatan yang kini tengah dihentikan sementara oleh Pemkot Samarinda. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polemik perizinan pembangunan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II di Jalan Wahid Hasyim I, Sempaja Selatan, memicu kritik keras dari DPRD Samarinda. Proyek yang sudah berjalan itu kini terseret ke ruang evaluasi akibat temuan maladministrasi yang muncul di tengah jalan, sementara publik dibuat bingung oleh saling silang kewenangan antarinstansi pemerintah.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menilai situasi ini menciptakan kegaduhan yang tidak perlu. Menurutnya, masyarakat berhak mendapat kejelasan soal siapa pemegang otoritas izin dan siapa yang berwenang menertibkan, tanpa harus menyaksikan panggung saling anulir antar level pemerintahan.

“Kalau saya lihat, ini masalah pemerintah dengan pemerintah. Persepsi provinsi dan kota tidak sejalan, akhirnya masyarakat ikut pusing. Yang mengizinkan siapa, yang melarang siapa? Ini seperti mempertontonkan bahwa tata kelola kita sendiri belum paham,” ujar Samri.

Ia menegaskan, kekeliruan yang ditemukan di tengah pelaksanaan proyek seharusnya tidak diarahkan menjadi perburuan sanksi, melainkan perbaikan sistemik. Menurutnya, pemerintah justru terlihat lebih fokus menyoroti kekurangan dibanding menyelesaikan akar masalah sejak awal.

“Ini sudah jalan, baru ada narasi bahwa ‘tidak lewat prosedur’. Padahal dulu Pemkot sendiri sudah mengakui ada kekeliruan internal yang harus dibenahi. Ya sudah, benahi saja, bukan sibuk menentukan siapa yang dihukum,” tegasnya.

Samri menyoroti ironi yang lebih besar: standar penegakan aturan di tubuh pemerintah sering kali lebih longgar kepada diri sendiri, namun terlalu kaku kepada masyarakat dan swasta. Ia menyebut banyak proyek pemerintah yang justru molor atau abai pada urutan legalitas, termasuk proses kajian lingkungan dan rekomendasi teknis yang seharusnya selesai sebelum pembangunan dimulai.

“Saya khawatir, kadang-kadang proyek pemerintah itu lebih banyak yang melanggar ketimbang yang dipatuhi. Contoh paling gamblang, ada bangunan yang progresnya 90 persen, amdal baru keluar. Itu kan terbalik. Sementara warga mau bangun rumah saja, PBG harus lengkap dulu,” ujarnya.

Samri menyoroti standar ganda penegakan aturan: pemerintah kerap menekan sektor privat agar membayar sesuai standar upah minimum, tetapi abai memeriksa kepatuhan di internal sendiri. Ia menegaskan, pemerintah harus berkaca dan memberi contoh dulu sebelum menuntut pihak lain patuh aturan.

Ia menilai silang pendapat kewenangan izin antara Pemkot dan Pemprov perlu segera diluruskan agar penegakan aturan tidak memantik curiga publik, karena standar penindakan kerap tampak timpang, di mana pelanggaran oleh pihak swasta cepat berujung sanksi, sedangkan kekeliruan di tubuh pemerintah sering terlihat ditangani lebih longgar. 

“Kalau pemerintah mau tegas menertibkan pihak lain, tata kelola internalnya harus rapi dulu, beri contoh kepatuhan, baru menekan yang lain untuk patuh, karena teladan itu yang selama ini hilang dari panggung penegakan izin,” pungkasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya