Samarinda
TKMKB Cabang Samarinda Berikan Rekomendasi untuk Kendalikan Rujukan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sistem rujukan pada era program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menggunakan sistem rujukan berjenjang dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Rujukan di FKTP sangat penting dalam pelaksanaan program JKN-KIS, oleh sebab itu perlu dilakukan Utilization Review pelayanan di FKTP yang merupakan kegiatan untuk mengkaji dan menganalisis pemanfaatan pelayanan kesehatan dalam rangka kendali mutu dan kendali biaya.
Menurut Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer Kantor Cabang Samarinda BPJS Kesehatan, Desy Liana Siregar, setelah dilakukan Utilization Review angka rujukan di wilayah kerjanya masih tinggi melebihi standar 15 persen.
“Angka rujukan di wilayah Kantor Cabang Samarinda saat ini masih tinggi di atas 18 persen. Sebagai standar angka rasio rujukan maksimal adalah 15 persen, artinya dari 100 pasien yang berkunjung ke FKTP maka maksimal 15 pasien yang dirujuk ke FKRTL setiap bulannya baik kasus spesialistik maupun non spesialistik. Namun untuk kasus non spesialistik tidak diperkenankan melebihi 2 persen artinya dari 100 pasien yang dirujuk ke FKRTL maksimal 2 pasien dengan kasus non spesialistik,” terang Desy.
Desy juga menjelaskan, dalam pelayanan kesehatan di FKTP terdapat 144 diagnosa non spesialistik yang harus tuntas sehingga tidak memerlukan rujukan ke FKRTL.
“Sesuai dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia dan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 514 tahun 2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, dalam pelayanan kesehatan di FKTP terdapat 144 diagnosa non spesialistik yang harus tuntas sehingga tidak memerlukan rujukan ke FKRTL kecuali dalam kondisi Time-Age-Complicatian-Comorbidity (TACC),” jelas Desy.
Terkait masih tingginya angka rujukan, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda bersama Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB) Samarinda melakukan review kasus rujukan di FKTP Samarinda berdasarkan luaran aplikasi P-Care yang dipimpin langsung oleh Ketua TKMKB Samarinda, Dwi Nilasari. Hal ini sejalan dengan salah satu peran dan fungsi TKMKB yaitu melakukan utilization review.
Menurut Dwi Nilasari, dari hasil analisa yang dilakukan ditemukan adanya indikasi rujukan yang belum tepat sesuai dengan ketentuan, sehingga dari hasil analisa tersebut TKMKB Cabang samarinda menerbitkan beberapa rekomendasi kepada FKTP.
“Setelah melakukan analisa kami temukan adanya indikasi rujukan belum sesuai dengan KMK 514/2015, oleh sebab itu kami memberikan rekomendasi kepada FKTP dalam melakukan penatalaksanaan penyakit harus mengacu pada KMK 514/2015, kemudian perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara rutin terhadap kasus rujukan non spesialistik di FKTP, serta untuk meningkatkan kualitas ketepatan koding sesuai kaidah koding ICD 10 perlu dilakukan pelatihan koding yang dapat diselenggarakan melalui dukungan Dinas Kesehatan, Organisasi Profesi, Asosiasi Faskes dan BPJS Kesehatan,” terang Nila.
Untuk keseragaman kriteria TACC Nila juga menyampaikan bahwa perlunya pertemuan lanjutan dengan dokter ahli hipertensi dan Diabetes Mellitus untuk membahas kriteria rujukan penyakit tersebut serta Best Practice Sharing (BPS) dari FKTP yang kendali rujukannya sudah cukup baik kepada FKTP Samarinda.
[KA | RWT | ADV]