Nasional

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Termasuk Libur Tambahan 18 Agustus

Network — Kaltim Today 08 Agustus 2025 16:19
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Termasuk Libur Tambahan 18 Agustus
Ilustrasi. (Pixabay)

Kaltimtoday.co - Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional, menambah daftar libur dan cuti bersama yang tersisa di tahun 2025. Keputusan ini diambil untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Penetapan libur tambahan tersebut diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani pada 7 Agustus 2025.

“Untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam peringatan HUT ke-80 RI, pemerintah memberikan apresiasi khusus berupa cuti bersama nasional,” tertulis dalam SKB tersebut.

Karena tanggal 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu, Presiden Prabowo memutuskan untuk menambah libur pada Senin, 18 Agustus 2025.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari sejumlah menteri agar masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk merayakan kemerdekaan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penambahan cuti bersama ini diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan peringatan kemerdekaan.

“Presiden memutuskan 18 Agustus diliburkan agar euforia perayaan kemerdekaan dapat berlangsung lebih meriah,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kemensesneg, Jumat (8/8/2025).

Berdasarkan SKB terbaru, berikut adalah daftar libur nasional dan cuti bersama yang masih tersisa di tahun 2025:

  • Minggu, 17 Agustus 2025 – HUT ke-80 Kemerdekaan RI
  • Senin, 18 Agustus 2025 – Cuti Bersama HUT Kemerdekaan RI
  • Jumat, 5 September 2025 – Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember 2025 – Hari Raya Natal
  • Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti Bersama Natal

Dengan adanya cuti bersama pada 18 Agustus 2025, masyarakat mendapatkan kesempatan untuk menikmati long weekend. Momen ini bisa dimanfaatkan untuk berlibur bersama keluarga, mengikuti lomba dan acara perayaan kemerdekaan, bersilaturahmi dengan kerabat, dan menghadiri kegiatan komunitas dan budaya. 

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan libur panjang ini secara produktif, menjaga keamanan, ketertiban, serta kebersihan selama berada di lokasi perayaan atau tempat wisata.

[RWT] 



Berita Lainnya