Kukar

UMK 2023 Naik 6,09 Persen, Ketua DPRD Kukar Sambut Baik

Kaltim Today
30 November 2022 19:21
UMK 2023 Naik 6,09 Persen, Ketua DPRD Kukar Sambut Baik

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) telah menetapkan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar Rp 3.394.513. Kenaikan sebesar Rp 194.858 dengan persentase 6,09 persen.

Hasil kesepakatan ini saat pertemuan dewan pengupahan daerah Kukar dalam rangka pembahasan UMK. Diikuti Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat kerja pada Rabu (30/11/2022).

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid menyambut baik dengan rencana tersebut. Kenaikan UMK bisa memberikan penghasilan tambahan kepada para pekerja.

"Harapannya dengan UMK naik ini, kami berharap para pekerja bisa mendapatkan penghasilan yang lebih layak lagi," kata Rasid.

Tetapi di satu sisi, mudah-mudahan tidak membebankan perusahaan atau pengusaha-pemgusaha di Kalimantan Timur, khususnya Kukar. Terhadap kenaikan upah para pekerja.

"Harapan saya mudah-mudahan bisa meningkatkan kesejahteraan dan hidup yang lebih layak bagi pekerja di Kukar, khususnya Kaltim," politisi Fraksi Golkar.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Transnaker Kukar, Muhammad Hatta menyampaikan hasil usulan penetapan UMK akan disampaikan kepada Pemprov Kaltim.

Kenaikan sebesar 6,09, ini tidak ada bantahan, dalam artian semua telah bersepakat.

"Rapat dengan Apindo dan Serikat kerja ini berjalan sesuai yang direncanakan, artinya penetapan itu tidak ada yang bergejolak," tutupnya.

[SUP | NON | ADV DPRD KUKAR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya