Internasional

UNAMA Laporkan Taliban Pecat 600 Wanita karena Pelanggaran Hukum Syariah

Kaltim Today
23 Januari 2024 13:42
UNAMA Laporkan Taliban Pecat 600 Wanita karena Pelanggaran Hukum Syariah
Perempuan Afghanistan melakukan protes saat demonstrasi di Kabul, Afghanistan. (Voa)

Kaltimtoday.co - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengungkapkan bahwa, pemerintah Taliban di Afghanistan telah memecat sekitar 600 pegawai wanita, dengan alasan pelanggaran hukum syariah. Menurut laporan terbaru Misi Bantuan PBB di Afghanistan (UNAMA), tindakan ini merupakan bagian dari kebijakan yang lebih luas yang membatasi hak-hak wanita, termasuk dalam pekerjaan dan pendidikan.

Laporan UNAMA mengungkap bahwa, Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan Taliban secara aktif menghalangi wanita dari pekerjaan dan akses ke layanan tertentu, terutama mereka yang tidak menikah atau tanpa wali laki-laki.

Pemecatan ini terjadi di dua provinsi Afghanistan, dengan sejumlah besar pegawai wanita dipecat karena berbagai alasan termasuk tidak mengikuti aturan berhijab, tidak memiliki mahram, dan kehadiran di ruang publik.

Contohnya, 400 wanita dilarang bekerja di pabrik pengolahan kacang pinus di Provinsi Nangarhas tanpa penjelasan yang jelas, sedangkan rekan kerja pria mereka tetap bekerja. Di Provinsi Balkh, 200 wanita dipecat dari sebuah pembangkit listrik yang dikelola Taliban, diduga karena alasan keuangan, meski tidak ada pegawai laki-laki yang dipecat.

Dalam salah satu contoh, pejabat kementerian “menyarankan salah seorang pegawai perempuan lajang di sebuah fasilitas kesehatan untuk menikah atau terancam di-PHK, dengan menyatakan bahwa perempuan lajang tidak pantas bekerja,” demikian bunyi laporan itu. 

Bulan lalu, pejabat kementerian mengunjungi sebuah terminal bus di Kota Kandahar untuk memastikan tidak ada perempuan yang bepergian jauh tanpa kerabat laki-laki dan memerintahkan para pengemudi bus untuk tidak mengizinkan penumpang perempuan naik jika mereka tidak ditemani pendamping, menurut temuan UNAMA.

UNAMA menekankan bahwa meskipun tidak ada larangan secara eksplisit terhadap pemberdayaan wanita, aturan mahram dan pembatasan lainnya secara signifikan membatasi kemampuan mereka untuk bekerja.

Selain isu pemecatan, laporan itu juga mencatat peningkatan serangan terhadap komunitas etnis Hazara dan aksi bom bunuh diri yang sebagian besar diklaim oleh militan ISIS, menyebabkan kerugian besar bagi komunitas Muslim Syiah.

Misi PBB juga menyebutkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia lainnya oleh Taliban, termasuk penahanan sewenang-wenang, pembunuhan di luar proses hukum, dan penyiksaan terhadap mantan pejabat pemerintah Afghanistan dan pasukan keamanan.

Taliban membantah laporan ini. Juru bicara utama Taliban, Zabihullah Mujahid menyatakan bahwa kritik terhadap aturan Islam adalah penghinaan terhadap keyakinan masyarakat dan meminta UNAMA untuk berhenti mengkritik masalah agama di Afghanistan.

Mujahid menegaskan bahwa hijab, perlunya mahram syariah, dan lingkungan syariah untuk pekerjaan dan pendidikan wanita adalah bagian dari komitmen dan tanggung jawab pemerintah Islami.

Hingga saat ini, belum ada negara yang secara resmi mengakui pemerintahan Taliban, sebagian besar karena masalah hak asasi manusia dan perlakuan mereka terhadap perempuan.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya