Kaltim
Unmul Mulai Buka Seleksi Calon Rektor Periode 2022-2026, Berikut Syarat dan Jadwalnya
Kaltimtoday.co, Samarinda - Universitas Mulawarman (Unmul) akan menyelenggarakan Seleksi Bakal Calon Rektor dan Pemilihan Rektor Periode 2022-2026. Proses seleksi dimulai dengan penjaringan yang dibuka pada 17-31 Mei 2022.
“Diawali penjaringan, kemudian penyaringan, terakhir diakhiri dengan pemilihan calon rektor Unmul,” kata Ketua Penyaringan Rektor Unmul, Azainil, Senin (23/5/2022).
Azainil menerangkan, tahap penjaringan terdiri atas beberapa sesi. Pertama pengumuman dan sosialisasi penjaringan bakal calon rektor. Dibuka secara resmi mulai 17-31 Mei 2022. Kemudian penyampaian dan pengembalian formulir pada 18-31 Mei 2022.
Berikutnya seleksi administrasi bakal calon rektor. Tahapan untuk memastikan kelengkapan berkas administrasi ini dibuka mulai 1-2 Juni 2022.
“Perpanjangan pendaftaran akan dibuka 3-6 Juni 2022, jika bakal calon rektor yang lolos seleksi administrasi belum sampai 4 orang,” terang dia.
Akhir tahap ini adalah pengumuman hasil penjaringan bakal calon rektor. Diputuskan pada 8 Juni 2022.
Adapun tahap penyaringan melalui dua tahapan yang digelar sekaligus pada 21 Juni 2022. Tahapan itu yakni rapat senat terbuka penyampaian rangka visi, misi, dan program kerja bakal calon rektor. Kemudian dilanjutkan dengan rapat senat tertutup penilaian dan penetapan tiga calon rektor Unmul periode 2022-2026.
“Terakhir tahapan pemilihan. Digelar rapat senat tertutup untuk pemilihan rektor Unmul periode 2022-2026 yang digelar 11 Agustus 2022,” jelasnya.
Berkas formulir pendaftaran bakal calon rektor dan berbagai surat yang dibutuhkan dapat diunduh di sini.
Sekretariat panitia penyaringan calon rektor Unmul dibuka berada di Jl Kuaro No 1 Gunung Kelua, Gedung Rektorat Lantai 3. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi dr Swandari Paramita 0812-5863-228 dan Ari Wibowo 081216828789.
Untuk memenuhi persyaratan administrasi tahapan penjaringan, penyaringan, dan pemilihan rektor Unmul 2022-2026, pendaftar wajib melampirkan dokumen. Berikut daftar-daftarnya:
- Salinan Kartu Pegawai;
- Salinan Kartu Tanda Penduduk yang berlaku;
- Salinan ijazah Doktor (S-3);
- Salinan surat keputusan pangkat dan jabatan akademik
- terakhir;
- Salinan surat keputusan yang membuktikan memiliki
- Pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga di Perguruan Tinggi Negeri atau pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah paling singkat 2 (dua) tahun;
- Salinan Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir;
- Surat pernyataan kesediaan menjadi Rektor;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
- Surat keterangan bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Rumah Sakit Pemerintah yang berwenang;
- Surat pernyataan bermaterai, tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau ijin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
- Surat pernyataan bermaterai (sepuluh ribu rupiah), tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- Surat pernyataan bermaterai (sepuluh ribu rupiah), tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
- Salinan bukti penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN);
- Surat pernyataan bermaterai (sepuluh ribu rupiah) tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan; dan
- Daftar riwayat hidup.
[TOS]