Daerah

Untag Samarinda Tanggapi Imbauan Pemprov Soal Larangan Penarikan UKT Mahasiswa Baru

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 25 Agustus 2025 19:31
Untag Samarinda Tanggapi Imbauan Pemprov Soal Larangan Penarikan UKT Mahasiswa Baru
Wakil Rektor Untag Samarinda, Legowo Kamarubayana. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda memberikan respon terhadap larangan pemerintah provinsi untuk menarik Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa baru yang nantinya akan mendapatkan program pendidikan gratis (Gratispol) dari Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud-Seno Aji.

Wakil Rektor Untag Samarinda, Legowo Kamarubayana menjelaskan bahwa, skema sistem pembayaran PTS dan PTN berbeda. Perguruan Tinggi Swasta (PTS), secara umum kita tidak menggunakan terminologi Uang Kuliah Tunggal (UKT), tetapi menggunakan istilah Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). 

"Kalau di PTN, di mana seluruh beban biaya pendidikan sudah dikemas dalam satu komponen, yaitu Uang Kuliah Tunggal (UKT). Tetap sistem pembiayaan PTS lebih kompleks. Pembayaran biasanya mencakup SPP, yang terdiri dari berbagai variabel seperti uang gedung, uang praktikum, dan biaya operasional lainnya," jelasnya pada Senin (25/08/2025).

Ia memberikan satu contoh biaya pendidikan di PTS dihitung per SKS (Satuan Kredit Semester). Misalnya, jika 1 SKS dihargai Rp150.000, dan seorang mahasiswa mengambil 20 SKS, maka total SPP nya adalah Rp3.000.000. Namun, itu belum termasuk komponen lain seperti uang gedung, uang praktikum, yang jika ditotalkan bisa mencapai  Rp4.000.000 hingga Rp5.000.000.

"Jadi, penetapan SPP atau total biaya pendidikan di PTS adalah akumulasi dari beberapa komponen. Inilah yang membedakan dengan sistem UKT di PTN, di mana hanya ada satu komponen biaya yang mencakup semuanya," sebutnya.

Ia menegaskan, selama biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masih dalam batas yang ditanggung oleh pemerintah, maka tidak ada pungutan tambahan. 

"Tapi kalau ada kelebihan biaya yang tidak ter-cover, maka harus dibahas bersama. Intinya, kita harus menjelaskan dengan baik perbedaan antara UKT dan sistem pembiayaan di PTS," ucap Legowo.

Di samping itu, ia juga menekankan soal kuota mahasiswa penerima program gratispol, yang mana memang dari awal perencanaan perlu dilakukan pemetaan (mapping) terhadap kapasitas daya tampung masing-masing perguruan tinggi.

"Soal kuota bisa disesuaikan. Kalau memang niat pemerintah daerah adalah membantu meningkatkan kualitas SDM, tentu fleksibilitas sangat diperlukan," tutupnya.

[RWT] 



Berita Lainnya