Opini
Urgensi Regulasi Keamanan Siber di Indonesia: Kasus Hacker Bjorka
Oleh: Lisa Aprilia Gusreyna (Mahasiswa Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)
Perkembangan teknologi yang membawa dunia masuk ke revolusi industri 4.0 telah menciptakan banyak perubahan pada kehidupan manusia. Satu dekade ke belakang, kita sendiri telah merasakan dampak baik dan buruknya. Perkembangan teknologi misalnya membuat fundamen ekonomi ikut bertumbuh.
Riset dari INDEF dan Persada Data Laboratory menyimpulkan bahwa, kontribusi ekonomi digital kepada ekonomi nasional adalah sebesar 56.4 miliar dolar atau 5.5 persen dari PDB sepanjang 2018. Pertumbuhan ekonomi digital Indonesia diprediksi terus meningkat di mana pada 2020 diperkirakan mencapai 130 miliar dengan pertumbuhan rata-rata per tahun sebesar 50 persen. Hal ini sejalan dengan proyeksi World Market Monitor di mana ekonomi digital Indonesia diproyeksi menyumbang 155 miliar dolar kepada ekonomi nasional atau sebesar 9.5 persen dari PDB pada 2025.
Sayangnya dampak baik itu selalu diikuti dampak buruk. Berdasarkan data Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), pada 2018 terdapat lebih dari 232 ribu potensi serangan siber. Setengahnya berbentuk serangan perangkat perusak (malicious software). Jumlah itu mengalami peningkatan dibandingkan dengan ancaman serangan sepanjang tahun 2017. Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerima sebanyak 3.130 laporan mengenai kasus kejahatan siber sepanjang Januari-Juli 2019. Bentuk kejahatan berupa penipuan online mendominasi sebanyak 1.243 kasus dengan rincian konten provokasi (1.136 kasus), pornografi (198 kasus), aksesilegal (153 kasus), dan hacking sistem (126 kasus).
Dalam skala global, berdasarkan data dari Identity Theft Resource Center (ITRC), sepanjang tahun 2018 terdapat 22 ribu lebih data dicuri melalui enkripsi sistem maupun pembobolan data personal dari pengguna internet. Juga terdapat 1.4 miliar kata sandi yang dibobol melalui serangan ransomware. Data dari Norton Cybersecurity Insight Report juga menunjukan kecenderungan berbahaya yang sama di mana kerugian konsumen akibat kejahatan siber di Indonesia telah mencapai lebih dari 3.2 miliar dolar.
Menurut laporan analisis Positive Technologies, perusahaan analisa solusi untuk penilaian kerentanan, manajemen kepatuhan, dan ancaman, para korban yang paling banyak diserang oleh kejahatan siber adalah perusahaan dan organisasi swasta, yaitu sebanyak 56 persen. Pelaku kejahatan siber memang lebih menargetkan keuntungan ekonomis.
Meskipun demikian, berdasarkan laporan dari Positive Technologies itu, kita dapat mengetahui bahwa korban selain korporasi dan organisasi swasta, terdapat tidak kurang dari 44 persen korban lainnya, termasuk korban-korban individual. Bahkan berdasarkan Effendy Ibrahim, Internet Safety Advocate & Director, Asia, Consumer Business, Symantec, kejahatan siber telah menciptakan sekurang-kurangnya satu juta korban setiap hari atau 50.000 korban setiap jamnya.
Indonesia bukan dalam keadaan yang aman-aman saja. Setiap rincian data sebagai dampak negatif dari perkembangan teknologi itu menunjukan bahwa Indonesia mengalami kondisi ancaman kejahatan siber yang nyata.
Sayangnya, Indonesia belum memiliki fondasi kebijakan dan regulasi yang kuat dalam menghadapi fakta ancaman tersebut. Sebuah Studi berjudul “Modernizing Indonesian Criminal Justice System Through Cybersecurity Policy (2020)” menunjukan dua hal terkait hubungan hukum dan pentingnya regulasi keamanan siber untuk menanggapi perkembangan teknologi. Pertama, Indonesia belum responsif dalam menanggapi fakta perkembangan teknologi.
Hal ini terbukti dari minimnya hukum, baik dalam bentuk kebijakan-kebijakan maupun regulasi untuk mencegah dan mengatasi berbagai bentuk (modus baru) kejahatan siber. Kedua, penanganan kasus (hukum pidana) saat ini masih mengandalkan cara-cara konvensional termasuk pada kasus-kasus kejahatan siber.
Implikasi dari penggunaan cara-cara konvensional ini adalah bahwa kejahatan itu tidak dapat diidentifikasikan sebagai kejahatan sebab tidak ada aturan positif yang dapat dijadikan basis. Lagipula, penyelidikan dan penyidikan diyakini tidak dapat dilakukan sebab dianggap tidak memiliki dasar hukum untuk dilakukan tindak lanjut prosesnya.
Draf Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS) yang sempat mengundang polemik beberapa waktu lalu adalah bentuk lompatan berpikir dalam pembangunan regulasi keamanan siber. Draf itu belum bisa menentukan masalah utama dari isu keamanan siber yang benar-benar dibutuhkan Indonesia. Contoh lompatan berpikirnya adalah tidak dibuatnya dulu regulasi perlindungan data pribadi sebelum regulasi keamanan siber.
Untuk itu ada tiga isu utama yang perlu dipertimbangkan sambil menyusun regulasi keamanan siber yang efektif dan relevan. Pertama, pengaturan terkait dengan manajemen kasus-kasus kejahatan siber. Penggunaan teknologi harus dimungkinkan bahkan diwajibkan dalam penanganan kasus-kasus kejahatan teknologi tingkat tinggi, contohnya mekanisme Natural Language Processing.
Kedua, peningkatan kapasitas penegakan hukum untuk dapat menangani kasus-kasus kejahatan siber dengan lebih efektif. Di Inggris, polisi sudah menggunakan mekanisme online crime reporting termasuk penggunaan kecerdasan buatan. Untuk itu, pemberdayaan kapasitas penegak hukum menjadi sangat krusial, apalagi bagi polisi untuk tahap-tahap awal penanganan kasus.
Ketiga, perlunya mempertimbangkan perlindungan bagi korban akibat kejahatan-kejahatan siber dengan lebih detil. Kejahatan siber seringkali memiliki karakter tidak mudah diidentifikasi (invisible crime). Karakter kejahatan seperti ini akan mengakibatkan korban yang sulit diidentifikasi pula (invisible victim).
Untuk itu, ada konsep viktimologi digital di mana redefinisi korban perlu dilakukan dan penanganan kepada korban juga perlu menggunakan teknologi. Ketiganya perlu dijadikan dasar pembahasan ulang penyusunan regulasi keamanan siber Indonesia secepatnya.(*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.