Nasional
Kasus Beras Oplosan, Polri Tetapkan 3 Pejabat PT Food Station Jadi Tersangka

Kaltimtoday.co - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri resmi menetapkan tiga pejabat PT Food Station (FS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan yang tidak memenuhi standar mutu. Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (1/8/2025).
Ketiga tersangka tersebut adalah KG selaku Direktur Utama PT FS, RL sebagai Direktur Operasional, dan RP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Quality Control. Surat panggilan untuk pemeriksaan sudah dikirimkan dan pemeriksaan terhadap ketiganya dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya belum dilakukan penahanan. Helfi menyampaikan bahwa para tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan sehingga penyidik belum menganggap perlu adanya penahanan dalam tahap ini.
Selain itu, Polri juga berencana menyita mesin produksi beras milik PT FS guna mendalami dugaan pelanggaran, serta meminta pendapat ahli terkait potensi pertanggungjawaban pidana korporasi. Tak hanya itu, penyidik pun akan melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana mencurigakan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut.
Lebih lanjut, Helfi mengungkapkan bahwa pihaknya juga sedang mempercepat proses penyidikan terhadap tiga kasus lain yang melibatkan entitas berbeda, yakni PT PIM, Toko SY, dan PT SR. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum di sektor pangan dan memastikan perlindungan terhadap konsumen dari praktik kecurangan bisnis. Dalam kesempatan yang sama, Polri mengimbau para tersangka serta seluruh pihak terkait agar tetap kooperatif selama proses hukum berjalan.
Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, Helfi juga mengingatkan pentingnya konsumen untuk lebih cermat dalam memilih produk pangan, khususnya beras. Ia menyarankan agar masyarakat membeli beras yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), memiliki kategori produk yang jelas, dan memuat informasi berat bersih yang akurat pada kemasan. Polri, kata Helfi, tidak akan ragu untuk menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan dan merugikan masyarakat demi menjaga stabilitas dan keamanan pangan nasional.
[RWT]
Related Posts
- DPRD Samarinda Soroti Peredaran Beras Oplosan: Konsumen Dirugikan, Pengawasan Harus DiperketatDPRD Samarinda Soroti Peredaran Beras Oplosan: Konsumen Dirugikan, Pengawasan Harus Diperketat
- DPPKUKM Kaltim Tunggu Hasil Uji Sampel Terkait Isu Beras Oplosan
- DPRD Berau Apresiasi Respons Cepat Pemkab Awasi Peredaran Beras Oplosan, Minta Pengawasan Sektor Pangan Ditingkatkan
- Tim Gabungan Sidak Beras Premium di Balikpapan, Awasi Dugaan Oplosan dan Pelanggaran HET
- Cegah Beras Oplosan, Pemprov Kaltim dan Tim Gabungan Awasi Rantai Pasok di Balikpapan