BPBD BONTANG

Usman Nilai Akhmad Suharto Figur Tepat Pimpin Sekretariat Daerah

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 11 November 2025 10:27
Usman Nilai Akhmad Suharto Figur Tepat Pimpin Sekretariat Daerah
Akhmad Suharto kala dilantik menjadi Pj Sekda Bontang. (Fitri Wahyuningsih/Kaltim Today).

Kaltimtoday.co, Bontang - Kepala Pelaksana BPBD Bontang, Usman menilai pengangkatan Akhmad Suharto sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan keputusan yang tepat. Menurutnya, rekam jejak panjang di birokrasi membuat Akhmad Suharto menjadi figur yang sangat layak menduduki posisi strategis tersebut.

Usman menyampaikan bahwa kapasitas dan profesionalitas Akhmad Suharto sudah teruji selama bertahun-tahun. Ia menilai, meski jabatan Pj Sekda bersifat sementara, sosok Akhmad Suharto mampu menjaga stabilitas dan kualitas pelayanan birokrasi Kota Bontang.

Ia mengatakan bahwa pengalaman panjang Akhmad Suharto tidak bisa diragukan. “Beliau juga bukan orang sembarangan, layak juga sebenarnya jadi sekda. Pengalamannya di birokrat panjang. Tapi, kan, sudah mau pensiun,” ujar Usman.

Usman juga menyinggung bahwa seandainya tidak terkendala usia, Akhmad Suharto berpotensi besar menjadi Sekda definitif. Ia menyebut bahwa sikap profesional dan ketidakcenderungan politik Akhmad Suharto menjadi nilai tambah yang jarang dimiliki banyak pejabat.

Kepala Pelaksana BPBD Bontang, Usman. (Fitri Wahyuningsih/Kaltim Today)

Ia berharap pejabat Sekda definitif nantinya mampu meneruskan standar profesionalitas yang selama ini dijaga oleh Sekda sebelumnya, Aji Erlinawaty. “Semoga sekda selanjutnya sama baiknya, sama profesionalnya seperti bu sekda,” kata Usman.

Sementara itu, di tempat terpisah, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni telah melantik dan mengambil sumpah Akhmad Suharto sebagai Penjabat Sekda pada Senin (10/11/2025) sore di Auditorium Kantor Wali Kota Bontang. Pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Wali Kota Bontang Nomor 800.1.1.1/3515/BKPSDM/2025 yang menetapkan masa tugas Pj Sekda mulai 10 November 2025 hingga Sekda definitif ditetapkan.

[ADV BPBD BONTANG]



Berita Lainnya