VIDEO

UU ASN Terbaru Disahkan, Madri Pani Minta Waspadai Tenaga Honorer ‘Titipan’

Alisa Deliana — Kaltim Today 13 November 2023 09:41

Kaltimtoday.co - Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ( UU ASN) No. 20 Tahun 2023 telah membuka peluang baru bagi para pegawai tidak tetap di Berau.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Madri Pani, menyoroti potensi signifikan dari UU ini, khususnya bagi mereka yang telah lama bekerja namun gagal menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Madri Pani menekankan pentingnya mengantisipasi masuknya 'orang titipan' dalam proses pengangkatan pegawai.

Hal ini mengemuka karena sering terjadi ketidakakuratan data tenaga honorer di Badan Kepegawaian Negara.

Oleh karena itu, beliau meminta adanya pengawasan ketat, terutama untuk mereka yang telah mengabdi selama puluhan tahun.

Salah satu kekhawatiran Madri adalah waktu yang diberikan untuk penataan tenaga honorer yang dianggap masih terlalu singkat.

Dengan deadline hingga Desember 2024, beliau berpendapat bahwa menyelaraskan data honorer antara pemerintah daerah dan pusat akan memerlukan waktu minimal dua tahun.

Terdapat kekhawatiran bahwa tenaga honorer yang berhak menjadi pegawai bisa terlewatkan dalam proses ini.

Madri juga menyarankan agar prioritas diberikan kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi, terutama mereka yang mendekati masa pensiun.

Proses verifikasi dan seleksi harus melibatkan berbagai pihak untuk menghindari adanya penyusupan dan berdasarkan rekam jejak kerja, bukan hanya melalui ujian.

Madri juga menekankan pentingnya memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan, khususnya di daerah-daerah tertinggal.

UU ASN No. 20/2023 ini memberikan harapan baru bagi banyak tenaga honorer di Berau, namun tetap memerlukan penanganan yang hati-hati dan terstruktur agar semua pihak yang berhak mendapatkan keadilan dan pengakuan yang pantas.

[ADV DPRD BERAU]



Video Lainnya