Kutim
Wajib Tertib Administrasi, Disdukcapil Akan Gandeng Perusahaan
Kaltimtoday.co, Sangatta - Kabupaten Kutai Timur (Kutim) selalu menjadi tempat favorit untuk mencari kerja. Tak heran, peluang kerja di Kutim memang menjanjikan. Sehingga tidak sedikit pula pencari kerja dari luar daerah menetap di Kutim setelah mendapat pekerjaan.
Namun, masih ada saja yang belum mengurus administrasi kependudukannya. Padahal, masyarakat yang telah berdomisili di Kutim, minimal satu tahun wajib memperbarui KTP-el sesuai dengan alamat terbaru. Ada sanksi administrasi yang diberikan apabila tidak memperbarui data kependudukan sesuai alamat tinggal terbaru.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutim, Sulastin mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kutim 2/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7/2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutal Timur.
Pada pasal 16A ayat (1) disebutkan, bahwa pendatang yang telah tinggal dari atau bekerja selama satu tahun di daerah wajib memiliki KTP-el daerah. Sedangkan pada pasal 104 C, pendatang yang telah tinggal dari atau bekerja selama satu tahun di daerah dan belum memiliki KTP-el dengan wilayah domisili di daerah dikenakan denda administratif paling banyak Rp 10 juta.
“Itu pedomannya. Supaya data kependudukan lebih teratur dan masyarakat tertib administrasi," sebutnya saat ditemui.
Dia memastikan, akan berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kutim, untuk membantu mensosialisasikan kembali aturan tersebut kepada para karyawan.
"Masih banyak tenaga kerja dari perusahaan di Kutim yang berasal dari luar daerah," tuturnya.
Makanya, pihaknya akan memfasilitasi pembaharuan KTP-el bagi tenaga kerja di perusahaan. Termasuk bagi masyarakat yang berdomisili di Kutim selama lebih dari satu tahun. Hal tersebut akan ditertibkan secara bertahap
“Untuk mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah yang baru. Bertahap dilakukan,” jelasnya.
Dia juga mengimbau, sebagai warga Indonesia yang baik seharusnya sadar dan melaksanakan undang-undang yang berlaku agar tidak terjadi penyimpangan sosial.
"Supaya terhindar dari hal yang tidak diinginkan. Tertib administrasi langkah yang baik untuk menghindari hal-hal negatif," pungkasnya.
[El | RWT | ADV]
Related Posts
- BPPUP Pantau Program Pangan untuk Penghijauan PT Indexim Coalindo di Kaliorang dan Kaubun
- Hasil Survei LSI Strategi di PIlkada Kutim 2024: Ardiansyah Sulaiman-Mahyunadi 45,75%, Kasmidi Bulang-Kinsu 34,75%
- Kemenkes RI Apresiasi Peran PT Indexim Coalindo dalam Percepatan Penurunan Stunting
- Perkuat Promosi Kesehatan Masyarakat, PT Indexim Coalindo dan BLUD Puskesmas Kaliorang Kembali Gelar Cerdas Cermat Antarkader Posyandu
- Cerita Nor Ipansyah Warga Kutai Timur, Ubah Lahan Tidur Kembali Produktif