Daerah
Wakar Nekat Curi Laptop dan Tablet di Kantor Bawaslu Samarinda, Terancam 7 Tahun Penjara
Kaltimtoday.co, Samarinda - Seorang wakar berinisial RF (29), diamankan oleh kepolisian setelah nekat mencuri sejumlah laptop dan tablet di Kantor Bawaslu Samarinda. Dirinya terancam hukuman 7 tahun penjara atas perbuatannya.
Melalui penyelidikan Polresta Samarinda, RF melalukan aksinya pada Oktober 2024 lalu. Sebab RF merupakan seorang wakar, dirinya memiliki akses keluar masuk Kantor Bawaslu Samarinda.
"Di bulan Oktober RF mencuri satu unit laptop asus dengan kondisi masih terbungkus kardus. Kemudian dia lakban kembali seperti kondisi awal," tutur Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar pada Rabu (05/01/2025).
Tidak hanya sekali, dirinya melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali, dalam beberapa bulan terakhir. Barang-barang hasil curian itu kemudian digadaikan oleh tersangka ke tempat pegadaian elektronik di Kota Samarinda.
Disamping itu, RF juga mengaku jika dirinya nekat melakukan pencurian itu, lantaran RF terlilit hutang dan bermain judi online. Sehingga, ia terpaksa mengambil setidaknya 4 buah laptop, dan 1 buah tablet Samsung di Kantor Bawaslu Samarinda.
"Tersangka dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Samarinda Abduk Muin menyebut bahwa pelaku memang bekerja sebagai penjaga malam di kantornya. Namun, pihaknya sama sekali tidak menaruh kecurigaan terhadap tersangka.
"Jujur kita tidak pernah mencurigai dia, entah kenapa dia berbuat seperti itu," kata Abdul Muin.
Atas kejadian ini, Abdul Muin bersama jajaran lainnya juga berniat untuk meningkatkan kewaspadaan, agar tidak ada lagi pencurian di kantor Bawaslu Samarinda
"Kami tentu akan meningkatkan kehati-hatian lagi, jangan sampai ini terulang kembali kedepannya," tutuo Abdul.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding
- Misran Toni Buka Suara Usai Bebas, Mengaku Dipaksa Mengaku sebagai Pembunuh Russel di Muara Kate









