Advertorial
Wakil Bupati PPU Sidak ASN dan THL, Tindak Pegawai yang Langgar Disiplin

Kaltimtoday.co, Penajam - Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) PPU pada Senin (10/3/2025) kemarin.
Sidak tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan kedisiplinan pegawai dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, terutama selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Didampingi Asisten III Pemkab PPU, Aini, serta Kepala Satpol-PP PPU, Bagenda Ali, Waris menegaskan bahwa kedisiplinan pegawai tetap harus dijaga di bulan puasa. Ia menekankan bahwa keterlambatan pegawai dalam memulai jam kerja merupakan bentuk pelanggaran serius.
"Jam kerja di bulan Ramadan telah ditetapkan, yakni mulai pukul 08.00 pagi. Jika bapak ibu datang ke kantor setelah jam yang ditentukan, berarti saudara telah melakukan korupsi waktu. Saya tidak mau hal ini terjadi lagi di PPU," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa aturan terkait kedisiplinan pegawai sudah jelas, dengan sanksi bagi yang melanggar, mulai dari pemotongan tunjangan, penurunan pangkat, hingga pemecatan. Waris menegaskan, dirinya bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan rakyat, sehingga disiplin ASN menjadi hal yang tak bisa ditawar.
Untuk memastikan kepatuhan pegawai, Waris menginstruksikan agar tiga personel Satpol PP ditempatkan di setiap OPD guna mengawasi kedisiplinan dan melaporkan langsung kepadanya.
Salah satu OPD yang menjadi perhatian dalam sidak ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Waris mengingatkan bahwa keterlambatan pegawai di instansi ini dapat berdampak besar bagi warga yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan.
"Kasihan masyarakat yang sudah datang sejak pagi, tetapi pegawainya belum hadir dan mereka harus menunggu lama. Pelayanan publik harus diutamakan," ujar Waris.
Dalam sidak ini, Waris mengunjungi beberapa OPD, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim), Dukcapil, serta Dinas Perikanan PPU. Ia meminta setiap OPD mendata ASN dan THL yang tidak hadir tanpa keterangan untuk ditindak sesuai aturan.
Sidak ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab PPU dalam meningkatkan disiplin pegawai dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik selama bulan Ramadan.
Waris menegaskan bahwa upaya ini akan terus dilakukan guna menjaga profesionalisme aparatur pemerintahan di lingkungan PPU.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Related Posts
- ASN Bisa Work From Anywhere, SE Menteri PANRB Atur Kerja Fleksibel Saat Libur Lebaran 2025
- THR 2025, Menaker Sebut Pekerja Swasta Cair Bareng ASN, Ojol Menyusul
- Kepala Bagian Keuangan Purna Tugas, Sekda Kukar Apresiasi Dedikasi 29 Tahun Megabdi sebagai ASN
- Khotmil Qur'an Rutin di Lingkungan Pemkab Kukar, Upaya Perkuat Nilai Religius Pegawai ASN
- Dampak Efisiensi Anggaran, Kementerian Transmigrasi Kekurangan Rp 50 Miliar untuk Gaji Pegawai