Advertorial

Wakil Ketua Sementara DPRD Kukar Ingatkan Belimbur Sesuai Titah Sultan

Supri Yadha — Kaltim Today 28 September 2024 17:49
Wakil Ketua Sementara DPRD Kukar Ingatkan Belimbur Sesuai Titah Sultan
Wakil Ketua Sementara DPRD Kukar, Herry Asdar. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Belimbur menjadi ritual terakhir sekaligus penanda berakhirnya perayaan Erau Adat Kutai. Acara ini akan diselenggarakan pada Minggu (29/9/2024) besok.

Selama acara berlangsung, Wakil Ketua Sementara DPRD Kukar, Herry Asdar mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi tata krama belimbur yang telah dikeluarkan atau dititahkan Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.

Menurutnya, aturan dari Kesultanan untuk menjaga budaya dan adat istiadat Kutai. Mulai dari lokasi dan waktu belimbur, penggunaan air, hingga kriteria orang yang dilarang disiram. 

“Ikuti aturan dari Kesultanan, jangan sampai belimbur itu menciderai budaya dan adat istiadat kita, jadi belimbur dilakukan sewajarnya,” ujar Herry, Sabtu (28/9/2024).

Diketahui, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Adji Mohammad Arifin telah mengeluarkan titah tentang tata krama belimbur Erau Adat Pelas Benua tahun 2024, Nomor 040/SK-PM/SKKIM/IX/2024.

Titah Sultan di antaranya, lokasi belimbur dari kepala benua sampai buntuk benua Kecamatan Tenggarong, dari Tanah Habang Mangkurawang sampai dengan Pal 4 jalan Wolter Minginsidi. Waktu pelaksanaan mulai pukul 11.00 hingga 14.00 WITA.

Kemudian, belimbur menggunakan penadah air atau gayung dan mengguyur menggunakan air sungai Mahakam atau air bersih yang disediakan di dalam drum sepanjang jalan yang telah ditentukan.

Selanjutnya, dilarang belimbur menggunakan air kotor dan air najis, dilarang belimbur menggunakan air yang dimasukkan ke dalam plastik dan dilempar. Dalam belimbur, dilarang menggunakan mesin pompa air yang disemprotkan secara langsung kepada masyarakat.

Berikutnya, dilarang melakukan pelecehan seksual. Dilarang menyiram orang dengan kategori lanjut usia (Lansia), ibu hamil, anak-anak dan balita.

Bagi pihak-pihak yang melanggar tata krama belimbur, akan dikenakan sejumlah sanksi, yakni, diberlakukan sanksi hukum adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura berdasarkan hasil mufakat majelis tata nilai adar Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Serta, diberlakukan sanksi hukum positif UU NKRI.

[RWT | ADV DPRD KUKAR]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya