Samarinda
Warga Samarinda, Buang Sampah Sembarangan, KTP Siap-Siap Disita
Kaltimtoday.co, Samarinda - Warga Samarinda harus sangat berhati-hati sebelum membuang sampah. Pasalnya, saat ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda sedang menunggu rampungnya revisi Perda Nomor 2 tahun 2011 terkait Pengelolaan Sampah.
Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengajukan usulan agar sosialisasi aturan tersebut bisa dilakukan secara aplikatif.
Sehingga meski belum rampung dan belum disahkan, warga Samarinda sudah akan tahu ada perubahan aturan.
"Bentuk sosialisasinya kami langsung kenai sanksi. Tapi tidak ada denda yang dibayarkan," kata perempuan yang akrab disapa Yama.
Yama melanjutkan, nantinya warga yang melanggara aturan dalam membuang sampah akan dikenaik sanksi administrasi berupa penyitaan kartu identitas.
Identitas tersebut bisa diambil dikantor DLH Samarinda, Jalan MT Haryono setelah mendapatkan binaan lanjutan.
Selain itu, Nurrahmani berpendapat, salah satu cara untuk memberikan efek jera adalah dengan memberlakukan sanksi sosial. Yakni, mempersilahkan masyarakat untuk merekam, atau memviralkan oknum yang masih bandel dalam urusan membuang sampah.
“Jadi sederhana saja. Kalau tidak mau viral di media sosial, jangan melakukan kesalahan. Dalam hal ini jangan buang sampah sembarangan,” tegas perempuan yang akrab dipanggil Yama ini.
Selama belum ada aturan, ditegaskan Yama bahwa sanksi pembayaran tak bisa diterapkan.
"Selama ini kan kami kalau tertangkap langsung ke pengadilan. Tindak Pidana Ringan atau tipiring itu tidak bikin mereka jera," imbuhnya.
Hingga saat ini revisi Perda masih dalam tahap harmonisasi di DPRD Samarinda. Seluruh proses sudah selesai, termasuk uji publiknya.
[KA | NON | ADV DLH SAMARINDA]
Related Posts
- Polresta Samarinda Ingatkan Bahaya Balap Liar, Keluarga Diminta Berperan Aktif Cegah Anak Terlibat
- Penyerapan Anggaran MBG Kaltim Tembus Rp 42 Miliar hingga November 2025
- Rayakan HUT Ke-4, Arusbawah.co Terverifikasi Dewan Pers dan Bedah Transparansi Anggaran Gratispol Rp 680 Miliar
- Polresta Samarinda Gelar Operasi Zebra Mahakam 2025, Delapan Pelanggaran Kasat Mata Jadi Sasaran Utama
- Dinkes Samarinda Perkuat Satgas MBG: Tim Gerak Cepat di 26 Puskesmas Jadi Garda Terdepan Pengawasan Keamanan Pangan









