Daerah
Warga Sungai Merdeka Samboja Barat Resah, Tiga Petani Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Merambah Hutan di Kawasan Tahura
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kekhawatiran mulai menyelimuti warga Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, setelah sejumlah petani dipanggil aparat kepolisian terkait dugaan perambahan hutan. Kondisi tersebut mendorong puluhan ketua RT berkumpul untuk menyatukan sikap sekaligus meminta pemerintah turun tangan menyikapi persoalan yang dinilai meresahkan masyarakat.
Pertemuan yang digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Kelurahan Sungai Merdeka itu dihadiri sekitar 30 ketua RT, Senin (6/7/2026).
Camat Samboja Barat, Burhanuddin mengatakan, hingga saat ini sudah ada tiga warga yang menerima surat pemanggilan, yakni Saswoko, Selamat, dan Mulyono. Selain itu, beredar informasi bahwa akan ada pemanggilan lanjutan terhadap warga lainnya.
"Hari ini kami menghadiri undangan warga. Seluruh RT hadir, sekitar 30 RT, untuk membahas persoalan yang mereka hadapi. Sampai saat ini sudah ada tiga warga yang menerima pemanggilan. Informasinya masih ada tahapan pemanggilan berikutnya," kata Burhanuddin.
Dari hasil pertemuan tersebut, para ketua RT menyusun berita acara yang akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui pemerintah kecamatan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat.
Menurut Burhanuddin, warga berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian terhadap persoalan yang mereka hadapi, mengingat seluruh masyarakat di wilayah tersebut masih berstatus sebagai warga Kukar.
"Kami akan meneruskan secara resmi kepada pemerintah kabupaten agar persoalan ini bisa disikapi," katanya.
Ia menambahkan, Sekretaris Daerah Kukar juga telah berkomunikasi dan meminta agar berita acara hasil pertemuan segera diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui instansi terkait agar persoalan tersebut dapat dibahas lebih lanjut.
Burhanuddin berharap tidak ada lagi pemanggilan terhadap warga sebelum diperoleh kejelasan mengenai status lahan yang dipersoalkan. Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan telah menimbulkan tekanan psikologis bagi masyarakat yang mayoritas menggantungkan hidup dari sektor pertanian.
"Mereka hanya masyarakat yang sehari-hari bekerja menanam, merawat, dan memanen hasil kebun, tetapi sekarang harus berhadapan dengan proses pemeriksaan hukum. Mereka tentu kebingungan karena merasa tidak memahami persoalan yang dipersoalkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, warga Kelurahan Sungai Merdeka telah lama bermukim di kawasan tersebut dan meyakini memiliki dasar penguasaan lahan yang sah. Wilayah yang dipersoalkan berada di sekitar Kilometer 39 dengan jumlah penduduk sekitar 7.000 jiwa.
Selain menjadi kawasan permukiman, daerah tersebut juga merupakan salah satu sentra ketahanan pangan di Kecamatan Samboja Barat melalui Gabungan Kelompok Tani Rawa Lembur yang membawahi sekitar 12 kelompok tani.
Burhanuddin menilai, kelompok tani tersebut selama ini aktif mengikuti berbagai kegiatan dan pelatihan, termasuk yang difasilitasi Deputi Bidang Lingkungan Hidup Otorita IKN. Karena itu, warga mempertanyakan munculnya dugaan perambahan hutan terhadap masyarakat yang selama ini justru menjalankan aktivitas pertanian secara terbuka.
"Kelompok tani ini justru selama ini sering diundang mengikuti kegiatan di IKN, termasuk pelatihan yang difasilitasi Deputi Bidang Lingkungan Hidup Otorita IKN. Karena itu warga merasa heran ketika kelompok yang selama ini aktif bertani dan justru dibina, kini menjadi sasaran dengan dugaan melakukan perambahan hutan," imbuh Burhanuddin.
Sementara itu, Kepolisian Sektor Samboja Barat menegaskan bahwa proses yang dilakukan merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima.
Kanit Intel Polsek Samboja Barat, IPDA Andri Riyanto, mengatakan pihaknya hanya menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami hanya menindaklanjuti laporan dari pihak yang bersangkutan dan menjalankan prosedur sesuai mekanisme yang ada," ungkapnya.
Hingga kini, penanganan perkara masih terus berjalan. Di satu sisi, warga berharap pemerintah dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut, sementara kepolisian menegaskan seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
[RWT]
Related Posts
- Berbekal Cita Rasa Khas Nangka, Kopi Liberika Kaltim Siap Harumkan Nama Daerah di IBRC 2026
- Overkapasitas Lapas Perempuan Tenggarong, Gubernur Kaltim Siapkan Skema Pendanaan
- UI Tegaskan Unggahan BEM Psikologi Bukan Sikap Resmi Institusi
- Komisi IV DPRD Samarinda Tindak Lanjuti Aduan Dugaan Kejanggalan SPMB
- Kejari Kukar Pantau Temuan Dugaan Honor Fiktif Rp 9,5 Miliar









