Nasional
Waspada! Berikut Daftar Pinjol Ilegal dan Legal April 2024 dari OJK
Kaltimtoday.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperbaharui daftar pinjaman online (pinjol) yang legal dan ilegal per 31 Marer 2024. Daftar ini telah dirilis OJK pada Kamis (18/4/2024) lalu.
Dari daftar tersebut, Satgas Pasti menemukan ada 537 pinjol ilegal yang beroperasi di berbagai website dan aplikasi rentang bulan Februari hingga Maret 2024. Selain itu, ditemukan pula 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) serta 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal.
Daftar Pinjol Legal dan Aturan Baru OJK
Masyarakat perlu memahami daftar pinjol legal untuk menghindari penawaran dari pihak-pihak yang tidak memiliki izin yang sah. OJK telah menerapkan aturan baru terkait pinjol mulai 1 Januari 2024. Aturan tersebut mencakup batas peminjaman uang yang telah ditetapkan sebagai berikut:
- 50% pada tahun pertama setelah SEOJK ditetapkan (2024)
- 40% pada tahun kedua setelah SEOJK ditetapkan (2025)
- 30% pada tahun ketiga setelah SEOJK ditetapkan (2026)
Selain itu, setiap penerima dana hanya diberikan kesempatan untuk meminjam uang di tiga pinjol. Daftar pinjol legal dari OJK dapat kamu cek di link ini.
Waspada dan Daftar Pinjol Ilegal
Selain memperhatikan daftar pinjol legal, masyarakat juga diingatkan untuk memeriksa legalitas pinjol melalui daftar pinjol ilegal yang dirilis oleh Satgas Pasti. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak terjebak dengan bunga pinjol ilegal yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh OJK.
Menggunakan layanan pinjol legal juga dapat membantu mencegah potensi intimidasi yang dilakukan oleh debt collector yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat juga disarankan untuk waspada terhadap beberapa ciri-ciri pinjol ilegal, antara lain:
- Penggunaan SMS atau WhatsApp dalam memberikan penawaran pinjaman
- Penawaran pinjaman yang mudah tanpa penjelasan yang jelas mengenai bunga, biaya, dan denda
- Potensi penagihan dana kepada peminjam yang tidak dapat membayar dengan cara intimidasi dan ancaman
- Tidak memiliki layanan pengaduan, identitas pengurus, atau alamat kantor yang jelas
- Meminta akses terhadap seluruh data pribadi di perangkat peminjam
- Tidak terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI)
Daftar pinjol ilegal dari OJK dapat kamu cek di link ini.
Dengan memahami daftar pinjol legal dan waspada terhadap ciri-ciri pinjol ilegal, masyarakat diharapkan dapat menggunakan layanan pinjaman online dengan lebih bijak dan aman.
Related Posts
- Percepat Akses Keuangan Daerah, TPKAD Berau Gelar Pertemuan bersama OJK
- Kemendikbudristek izinkan Pinjaman Tanpa Bunga untuk Bayar UKT: Solusi Tepat atau Jerat Baru?
- Pinjol dan Arisan Bodong Menjamur, DPRD Berau Minta Masyarakat Tidak Mudah Terperdaya
- OJK Kaltim Diminta Terapkan Meritokrasi untuk Perbankan di Kaltim
- Rentan Terjerat Pinjaman Online dan Investasi Bodong, OJK Imbau Gen Z Tingkatkan Literasi Keuangan