Advertorial

Satgas PASTI Tutup 427 Pinjol Ilegal dan 74 Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp2,6 Triliun  

Kaltim Today
26 Juni 2025 10:22
Satgas PASTI Tutup 427 Pinjol Ilegal dan 74 Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp2,6 Triliun   
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Parjiman. (Dok. Pemprov Kaltim)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan. Sebanyak 427 platform pinjaman online (pinjol) ilegal dan 6 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang tidak sesuai dengan regulasi perlindungan data berhasil diblokir.

Selain itu, Satgas PASTI juga menindak 74 entitas investasi ilegal yang diduga menjalankan praktik penipuan. Modus-modus yang digunakan mencakup peniruan nama dan identitas entitas resmi (impersonasi), penawaran kerja palsu berbasis paruh waktu, hingga skema investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan besar.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Parjiman, menyebut bahwa pemberantasan keuangan ilegal semakin maksimal berkat kerja sama antarinstansi. Sejak awal 2025, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bergabung dalam Satgas PASTI, memperkuat patroli digital.

“Dengan keterlibatan BSSN, Polri, dan Kementerian Komunikasi dan Digital RI, upaya pemberantasan pinjol dan investasi ilegal kini berjalan lebih efektif,” ungkap Parjiman, Rabu (26/6/2025).

Berdasarkan data per 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan aktivitas 13.228 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari:

  1. 11.166 entitas pinjol dan pinpri ilegal
  2. 1.811 entitas investasi ilegal
  3. 251 entitas gadai ilegal

Sebagai langkah konkret melindungi konsumen, OJK dan Satgas PASTI mendirikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang resmi beroperasi sejak 22 November 2024. Lembaga ini didukung oleh pelaku industri keuangan, sistem pembayaran digital, dan e-commerce nasional.

Hingga akhir Mei 2025, IASC mencatat:

  1. 135.397 laporan penipuan digital
  2. 219.168 rekening terlibat dilaporkan
  3. 49.316 rekening berhasil diblokir (22,5%)

Total kerugian masyarakat yang dilaporkan mencapai Rp2,6 triliun, dengan Rp163,3 miliar (6,28%) berhasil dibekukan.

Satgas PASTI turut mengungkap praktik intimidasi oleh debt collector dari pinjol ilegal yang menggunakan WhatsApp untuk mengancam dan melecehkan peminjam. Sebanyak 22.993 nomor telepon yang terindikasi digunakan dalam penipuan telah dilaporkan masyarakat ke IASC dan kini sedang dalam proses pemblokiran.

Satgas PASTI mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan berbasis digital, baik melalui WhatsApp, Instagram, Telegram, TikTok, SMS, Email, Website. 

[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]



Berita Lainnya