Advertorial
OJK Kaltimtara dan Satgas PASTI Tindak 1.332 Entitas Keuangan Ilegal Selama Kuartal Pertama 2025
Kaltimtoday.co, Samarinda - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menghentikan 1.332 entitas keuangan ilegal sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2025.
Kepala OJK Kaltimtara, Parjiman, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 1.123 entitas merupakan layanan pinjaman online ilegal. Pinjol ilegal ini kerap merugikan masyarakat dengan modus penyebaran data pribadi yang melanggar privasi.
“Selain itu, kami juga menemukan 209 penawaran investasi ilegal dalam bentuk situs dan aplikasi, yang sangat berisiko bagi masyarakat,” ujar Parjiman dalam Rapat Koordinasi Satgas PASTI Semester I/2025 di Ruang Derawan, Kantor Perwakilan BI Kaltim, Selasa (20/5/2025).
Secara akumulatif sejak 2017 hingga Maret 2025, Satgas PASTI telah menindak 12.721 entitas keuangan ilegal. Rinciannya meliputi 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 layanan pinjaman online ilegal, termasuk pinjaman pribadi, dan 251 entitas gadai tanpa izin resmi.
Parjiman juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap praktik investasi ilegal yang dilakukan oleh entitas bernama WPONE. Satgas PASTI secara resmi menetapkan WPONE sebagai entitas ilegal melalui siaran pers tertanggal 24 Januari 2025.
Untuk memperkuat penanganan pengaduan masyarakat terkait kejahatan finansial, OJK bersama anggota Satgas PASTI mendirikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Inisiatif ini melibatkan koordinasi antara OJK, Bank Indonesia, pelaku industri jasa keuangan, dan aparat penegak hukum.
Melalui IASC, penanganan kasus penipuan difokuskan pada penghentian transaksi, pemblokiran rekening yang dicurigai, serta upaya pemulihan dana korban. Lembaga ini juga mendorong proses hukum bagi pelaku penipuan digital dan keuangan.
“Kami berharap keberadaan IASC dapat memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan keuangan dengan memperkuat kolaborasi antar sektor,” tambahnya.
Acara koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Perwakilan BI Kaltim Budi Widihartanto, Kepala Dinas Kominfo Kaltim Muhammad Faisal, perwakilan Polda Kaltim, BIN Kaltim, serta perangkat daerah dan instansi vertikal terkait lainnya.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Related Posts
- Tolak UU KUHAP Disahkan, Akademisi: UU Ini ‘Hukum Anti-Kritik’ Ancam Kebebasan Akademik dan Kriminalisasi Peneliti
- Gratispol Tetap Berlanjut di 2026, Pemprov Kaltim Siapkan Anggaran Rp1,4 Triliun
- Penangkapan Kembali Misran Toni Tuai Pertanyaan, Keluarga Bingung Soal Status Hukum
- TKA Kembali Diterapkan Mulai 2025, Hetifah: Banyak Kepala Sekolah Masih Butuh Pemahaman
- Wagub Seno Aji Janji Mahasiswa Tak Perlu Talangi UKT Duluan Sebelum Pencairan Gratispol 2026







