Nasional

OJK Bekukan 6.400 Rekening yang Terlibat Transaksi Judi Online

Network — Kaltim Today 20 Agustus 2024 09:11
OJK Bekukan 6.400 Rekening yang Terlibat Transaksi Judi Online
Ilustrasi. (Dok. Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co, Jakarta – Dalam langkah tegas untuk memerangi judi online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan 6.400 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Pemblokiran ini bertujuan menghentikan aliran dana ilegal serta menyelidiki lebih lanjut sumber dana yang terkait.

Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah, mengungkapkan bahwa pemblokiran rekening ini merupakan bagian awal dari strategi komprehensif yang dirancang untuk menekan aktivitas judi online. OJK juga meminta bank-bank untuk melakukan investigasi terhadap rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi mencurigakan.

"OJK meminta bank untuk meneliti rekening yang terindikasi mencurigakan. Transaksi dari rekening tersebut bisa dihentikan sementara waktu," kata Deden. 

Selain pemblokiran, OJK juga menerapkan dua pendekatan utama: pencegahan dan penegakan hukum. Langkah pencegahan dilakukan melalui edukasi dan perlindungan konsumen untuk meningkatkan kesadaran publik akan risiko judi online.

"Kami mengimbau lembaga keuangan agar lebih waspada dan mengembangkan parameter yang mampu mendeteksi transaksi mencurigakan," tambah Deden.

Lebih lanjut, Deden menjelaskan bahwa pemblokiran tidak hanya menyasar rekening individu, tetapi juga institusi yang terlibat. Tantangan terbesar adalah banyaknya rekening yang menggunakan identitas palsu atau hasil jual beli, sehingga menyulitkan pelacakan identitas asli pemilik rekening.

"Saat ini, rekening yang diblokir umumnya digunakan pada situs judi online," jelas Deden.

Maraknya jual beli rekening menjadi hambatan dalam penegakan hukum, karena menyulitkan identifikasi pemilik rekening sebenarnya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya