Nasional

Kemendikbudristek izinkan Pinjaman Tanpa Bunga untuk Bayar UKT: Solusi Tepat atau Jerat Baru?

Network — Kaltim Today 23 Juli 2024 13:45
Kemendikbudristek izinkan Pinjaman Tanpa Bunga untuk Bayar UKT: Solusi Tepat atau Jerat Baru?
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbudristek Sri Suning Kusumawardani. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan lampu hijau bagi penggunaan pinjaman online (pinjol) resmi tanpa bunga untuk membantu mahasiswa membiayai Uang Kuliah Tunggal (UKT). Hal ini disambut baik oleh berbagai pihak, namun tak luput dari kekhawatiran.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbudristek, Sri Suning Kusumawardani, menegaskan bahwa larangan pemberian pinjaman berbunga kepada mahasiswa sudah diatur dalam UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 76.

"Jadi, intinya, pinjaman untuk mahasiswa tidak boleh ada bunganya atau biaya bulanan," jelasnya.

Kebijakan ini sejalan dengan pandangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang melarang perusahaan pinjol membebani bunga kepada mahasiswa peminjam dana UKT.

Kemendikbudristek menyadari adanya produk pinjol yang mengenakan bunga atau biaya bulanan kepada mahasiswa dengan durasi pinjaman tertentu, dan hal tersebut dianggap melanggar aturan.

Suning menjelaskan bahwa pihaknya akan segera berkomunikasi dengan KPPU untuk membahas lebih lanjut dan mencari solusi terbaik.

"Fokus Kemendikbudristek adalah menyelesaikan masalah ini dan memastikan tidak ada lagi pinjol berbunga untuk mahasiswa UKT," tegasnya.

Ia juga menanggapi terkait kerja sama beberapa perguruan tinggi negeri dengan pinjol untuk pembayaran UKT mahasiswa. Hal tersebut merupakan kasus lama di tahun 2023 dan sudah ada surat edaran dari Dirjen Dikti untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Bagi mahasiswa yang meminjam ke pinjol untuk UKT, harus sesuai dengan amanah UU Dikti bahwa pinjaman tersebut tidak boleh berbunga atau biaya bulanan," jelasnya.

Perguruan tinggi diharapkan dapat mengawasi dengan ketat bentuk-bentuk pinjaman online, termasuk pinjaman dari perkumpulan alumni yang membantu mahasiswa kesulitan membayar UKT.

"Saat ini, Kemendikbudristek dan Kemenkeu sedang memproses bentuk pinjaman tanpa bunga untuk membantu mahasiswa, dengan formula yang tepat dan tanpa bunga," ujar Suning.

Ia berharap ke depan, masalah pembiayaan pendidikan dapat terselesaikan dengan strategi yang tepat agar tidak membebani mahasiswa dengan UKT yang tinggi.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya