Kaltim

Wujudkan Statistik Berkualitas, Diskominfo dan BPS Kaltim Gelar Rapat Sosialisasi EPSS

Kaltim Today
18 November 2022 14:13
Wujudkan Statistik Berkualitas, Diskominfo dan BPS Kaltim Gelar Rapat Sosialisasi EPSS
Rapat Sosialisasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) serta pembentukan Tim Penilai Internal dan Sosialisasi Metadata Indah yang digelar di Hotel Ibis Samarinda, Jalan Mulawarman, Kamis (17/11/2022).

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Komunikasi dan informatika Kaltim melalui Bidang Statistik bersama Badan Pusat Statistik Kaltim menggelar Rapat Sosialisasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) serta pembentukan Tim Penilai Internal dan Sosialisasi Metadata Indah yang digelar di Hotel Ibis Samarinda, Jalan Mulawarman, Kamis (17/11/2022).

Dihadiri oleh Kabid Statistik M. Adrie Dirga Sagita, Koordinator Fungsi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS) Gandi Wilyanto, Kasi Statistik Sosial Ika Wahyuni, Prakom ahli pertama serta tim dari BPS Kaltim.

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Statistik SDA dan Infrastruktur, Untung Maryono menjelaskan, tujuan dari penyelenggaran Sosialisasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) adalah mengukur capaian kemajuan statistik sektoral dan meningkatkan kualitas penyelenggaran pelayanan publik di bidang statistik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selain itu, dia membeberkan bahwa, pihaknya baru melakukan sosialisasi pada tahun ini.

"Untuk tahun depan baru penilaian, nanti akan dibentuk tim baik dari Badan Pusat Statistik dan tim internalnya dari Diskominfo. Jadi, diharapkan statistik sektoral nanti akan berjalan di pemerintahan," jelas Untung, sapaan akrabnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16/1997 tentang Statistik dan Peraturan Presiden Nomor 39/2019 tentang Satu Data Indonesia, mengamanatkan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pembina statistik sektoral dan pembina data statistik.

Kemudian, berkaitan dengan hal tersebut BPS juga memandang perlu adanya Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) oleh karena itu, BPS telah mengaturnya dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral.

Selain itu, dari hasil pengukuran EPSS bermanfaat untuk memberikan informasi tentang kinerja penyelenggaraan statistik sektoral. Hal tersebut menjadi dasar pembinaan statistik sektoral khususnya penetapan prioritas dan target pembinaan.

Tidak hanya itu, juga meningkatkan pembangunan statistik, terwujudnya statistik berkualitas dari segi penyelenggaraan dan produk.

Untuk diketahui Dalam rangka penyempurnaan tatakelola EPSS, BPS akan melaksanakan ujicoba EPSS pada bulan November 2022. Ujicoba ini meliputi instansi pusat dan pemerintahan daerah dan selanjutnya implementasi EPSS akan dilaksanakan mulai tahun 2023.

Adapun Penilaian dalam kegiatan Ujicoba EPSS dilakukan oleh Tim Penilai Internal (TPI) yang dibentuk oleh masing-masing instansi dan Tim Penilai Badan (TPB) dari BPS. Tahapan EPSS terdiri dari Penilaian Mandiri, Penilaian Dokumen, Penilaian Interview dan Penilaian Visitasi.

[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya