Headline
Zairin-Sarwono, Sepakat Tempuh Jalur Independen di Pilwali Samarinda
Kaltimtoday.co, Samarinda - Mantan kepala Bappeda Kaltim Zairin Zain menegaskan dirinya akan ikut serta dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 mendatang. Zairin akan maju melalui jalur independen bersama mantan anggota DPRD Samarinda Sarwono.
Hal itu ditegaskannya setelah dikonfirmasi soal formulir dukungan untuk pasangan Zairin-Sarwono yang beredar luas di sosial media dan whatsapp.
“Saya putuskan bersama Pak Sarwono,” kata Zairin, Jumat (30/8/2019).
Zairin mengakui, saat ini para pendukungnya sudah mulai bergerak. Mereka mencari dukungan langsung dari warga dengan mengumpulkan fotokopi KTP-el dan surat dukungan bermaterai. Tim tersebut punya target mencari minimal 50.000 dukungan warga yang tersebar di 10 kecamatan se-Samarinda.
“Kami sudah berbagi zona untuk menggalang dukungan warga. Sementara sampai saat ini sudah terkumpul ribuan dukungan,” ungkapnya.
Terkait keputusan maju bersama Sarwono, dirinya menyebutkan baru akan diumumkan secara resmi ke publik akhir bulan ini.
“Saya dan Pak Sarwono sudah sepakat maju bersama lewat jalur independen. Kalau lewat partai politik mahal sekali,” sebutnya.
Meski begitu, dia menyatakan, pihaknya tidak menutup pintu jika ada partai politik yang bersedia bergabung. Karena semakin banyak dukungan akan semakin memudahkan langkah untuk meraih kemenangan.
“Selain mengumpulkan dukungan, saat ini saya dan Pak Sarwono fokus meningkatkan popularitas,” pungkasnya.
Syarat Calon Independen
Undang-Undang (UU) 8/2015 Pasal 42 tentang Pilkada menyebutkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah dapat diajukan secara perseorangan apabila mereka dapat mengumpulkan dukungan berupa KTP sebanyak 6,5 hingga 10 persen dari total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada sebelumnya.
Untuk Kota Tepian, jumlah DPT Samarinda dalam Pemilu 2019 sebanyak 557.051. Artinya, jika sepasang bakal calon ingin mengajukan diri untuk maju dalam bursa wali kota dan wakil wali kota Samarinda, maka pasangan tersebut harus memiliki setidaknya 7,5 persen atau sekira 41.779 dukungan KTP.
Hal itulah yang sedang dilakukan tim pemenangan Zairin-Sarwono yang akan maju sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dalam Pilwali Samarinda 2020 mendatang.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan, bentuk dukungan bagi calon independen harus disertai dengan kepemilikan KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda. Dukungan minimal 7,5 dari total DPT pemilu sebelumnya dan tersebar diminimal 6 kecamatan.
“Untuk calon dari jalur Independen harus menyerahkan dukungan tersebut sejak 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020,” ujar Firman ketika dikonfirmasi.
Meski begitu, saat ini, sebut dia tahapan Pilwali Samarinda belum dimulai. Soal persyaratan calon independen pun baru disampaikan KPU Samarinda pada November mendatang.
"November baru kami umumkan soal persyaratan jumlah dukungan minimal untuk jalur independen," jelasnya.
Namun dia menjelaskan, KPU akan memverifikasi setiap dukungan warga kepada calon independen. Itu dilakukan untuk menghindari dukungan ganda.
"Nanti ada masa perbaikan, tapi tetap akan diverifikasi dulu," sambungnya.
Disinggung mengenai kebutuhan anggaran untuk Pilwali Samarinda 2020, dia mengaku pihaknya telah mengajukannnya usulan sebesar Rp 73 Milliar. Saat ini masih dalam proses pembahasan.
"Ada beberapa kali revisi, tapi belum diputuskan," pungkasnya.
[JRO | TOS]