Samarinda

18 Usulan Raperda Ditolak, Hanya 12 Raperda yang Disahkan DPRD Samarinda

Kaltim Today
29 November 2019 18:10
18 Usulan Raperda Ditolak, Hanya 12 Raperda yang Disahkan DPRD Samarinda
Abdul Rofik saat membacakan 12 Raperda yang mengalami penundaan pengesahan di Rapat Paripurna DPRD Samarinda.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dalam rapat Paripurna DPRD Samarinda pada masa persidangan ke III, dengan agenda program pembentukan peraturan daerah Samarinda. Dan penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda APBD 2020, yang dibacakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Abdul Rofik, Jumat (29/11/2019) sore tadi, jika Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) atau yang dulu dikenal dengan Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk tahun 2020 ada 12 diantaranya yang belum bisa disahkan.

Rofik menyebut, ada 30 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan masuk dalam Propemperda dan dibahas pada tahun 2020 mendatang. 30 Raperda tersebut merupakan gabungan dari Raperda yang diinisiasi DPRD Samarinda dan gabungan Pemkot Samarinda. Ada 11 Raperda yang disusulkan oleh Anggota DPRD Samarinda, dan 7 Raperda yang diusulkan oleh Pemkot Samarinda.

"Jadi ada 12 yang belum bisa disahkan. Karena tahapannya belum selsai," ucap Rofik saat membacakan laporannya.

Dalam rapat yang dihadiri 38 Anggota DPRD Samarinda, Wakil Wali Kota Samarinda, dan jajaran Pemkot Samarinda juga ditujukan untuk mengesahkan APBD Samarinda 2020 mendatang. Rofik melanjutkan, 7 Raperda yang diusulkan Pemkot Samarinda salah satunya meliputi rencana revisi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda untuk 20 tahun kedepan.

"Usulan dari DPRD Samarinda ada soal Raperda Pengelolaan Sampah, Pengelola Rumah Kos dan lainnya," imbuh Rofik.

Sementara itu dilokasi yang sama Wakil Wali Kota Samarinda Muhammad Barkati menjelaskan, usulan-usulan Raperda yang diajukan oleh Pemkot Samarinda. Dalam penyampaiannya, Barkati menyebut pihaknya juga mengusulkan Rancangan Detil Tata Ruang (RDTR) untuk dua kecamatan di Samarinda.

"Usulan revisi RDTR untuk Kecamatan Samarinda Ulu dan Samarinda Utara," pungkasnya.

[JRO | ADV]



Berita Lainnya