Advertorial
Adnan Faridhan Soroti Persoalan Pendirian Gereja Toraja di Sungai Keledang, Minta Tak Persulit Kegiatan Ibadah Agama Lain

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polemik penolakan pendirian Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang Kecamatan Samarinda Seberang kini memasuki tahap mediasi di DPRD Samarinda. Pada akhir Mei lalu, sejumlah titik sempat dipasangi spanduk penolakan oleh warga yang kemudian viral.
Dalam mediasi yang diselenggarakan pada Selasa (8/7/2025), sejumlah pihak terkait hadir untuk memberikan pandangannya. Termasuk, Kepala Kantor Kementerian Agama Samarinda, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kepala Kesbangpol Samarinda, Camat Samarinda Seberang, Lurah Sungai Keledang, hingga Ketua RT 24.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan pihak Gereja. Lebih lanjut, ia turut menyayangkan forum yang tidak menghadirkan pihak Gereja sehingga mediasi tidak berjalan maksimal.
“Ini hanya dari satu pihak saja yang saya dengar dan semua menolak. Jadi saya pikir kita juga harus mendengarkan pernyataan dari pihak sebelah karena ini tuduhannya tidak main-main, berkaitan soal pemalsuan tanda tangan yang berdampak hukum,” kata Adnan dalam mediasi.
Adnan berpendapat, polemik pendirian rumah ibadah tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut. Lebih daripada itu ia menekankan pentingnya peran di tingkat RT hingga kelurahan dalam kasus semacam ini.
“Kalau memang warga itu banyak yang menolak pasti ibu tahu dan ibu bisa berkoordinasi dengan level yang lebih tinggi yaitu pihak kelurahan sehingga Pak Lurah ini tidak terkesan ditipu karena ada orang yang membawa surat tidak sesuai dengan peruntukannya.”
Selain itu, Adnan turut mengimbau bahwa sebagai umat beragama penting untuk taat ajaran agama. Termasuk dengan tidak mempersulit kegiatan ibadah dari agama lain.
Teladan ini ia peroleh dari kisah Nabi Muhammad SAW yang menunjukkan sikap toleransi agama dengan mempersilakan rombongan pendeta Kristen Najran melaksanakan ibadah mereka di Masjid Nabawi. Kisah ini disebutnya menjadi salah satu teladan penting tentang penghormatan terhadap keyakinan agama lain dalam Islam.
“Yang saya bingung, kita ini mengeluarkan izin untuk Tempat Hiburan Malam (THM) yang banyak maksiatnya gampang tapi kenapa orang ingin membangun tempat ibadah kita persulit?”
Menyoal dugaan pemalsuan tanda tangan, Adnan mendorong pihak terkait untuk menempuh jalur hukum agar menimbulkan efek jera terutama bagi pelaku.
“Saya tidak sepakat bahwa masalah ini hanya berhenti di musyawarah. Jangan. Kalau memang ada yang memalsukan laporkan. Jadi biar ada efek jera.”
“Jangan hanya menuduh tapi bisa membuktikan. Harus dibuktikan,” imbuh Adnan.
Terpisah, Lurah Sungai Keledang Rahmadi menjelaskan dokumen yang sempat ia tanda tangani bukan berupa persetujuan melainkan hanya sebatas keterangan domisili.
“Surat itu memang betul untuk pendirian gereja, tapi saya sifatnya hanya mengetahui seperti yang disampaikan ketua FKUB bahwa lurah hanya mengetahui bahwa itu memang domisilinya di sana dan dulu mengesahkan,” tutup Rahmadi.
[NKH | ADV DPRD SAMARINDA]
Related Posts
- Pemkot Samarinda Buka Peluang Penerimaan Siswa Pakai Sisa Kuota SPMB
- DPRD Samarinda Soroti Efektivitas Pelaksanaan Job Fair Tahunan, Sebut Evaluasi Kegiatan Jadi Kunci
- Menggugat Transisi Energi yang Tidak Inklusif
- Komisi IV DPRD Samarinda Tinjau RSUD IA Moeis, Apresiasi Pendanaan Skema BLUD
- Rapat Hearing bersama Dinsos, Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Minimnya Anggaran dan Fasilitas Sosial