Advertorial
DPRD Samarinda Desak PT BBE Hibahkan Lahan untuk Pemakaman Umum, Tekankan Pentingnya Kesepakatan Tertulis

Kaltimtoday.co, Samarinda - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda mendesak PT Bara Bintang Energi (BBE) untuk menunjukkan itikad baik dengan secara resmi menyerahkan lahan konsesinya yang telah digunakan warga sebagai tempat pemakaman sejak lebih dari satu dekade lalu.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyampaikan hal tersebut usai menggelar rapat bersama sejumlah perwakilan masyarakat dan pihak terkait pada Senin (7/7/2025). Ia menekankan bahwa kawasan tersebut memang masih termasuk dalam wilayah konsesi pertambangan milik PT BBE.
Namun, menurut Samri, lahan tersebut sudah lama tidak digunakan untuk kegiatan pertambangan.
"Lahan itu dulunya memang pernah ditambang, tapi kini sudah tidak produktif dan dibiarkan terbengkalai. Sejak 2012, warga memanfaatkan lahan itu sebagai tempat pemakaman secara mandiri," ungkapnya.
Samri menyebut dari luas lahan yang dipergunakan sebagai pemakaman umum sekitar 4 hektare, sementara total konsesi PT BBE sendiri mencapai 40 ribu hektare.
“Itu bahkan, kurang dari 0,01 persen. Kami minta agar PT BBE menghibahkan atau paling tidak memberikan izin pinjam pakai,” tegas Samri.
Samri mengungkapkan bahwa masyarakat sangat membutuhkan kepastian dalam bentuk tertulis dari PT BBE guna menghindari potensi masalah hukum di masa depan, terutama jika terjadi pergantian manajemen perusahaan.
Menurutnya, komunikasi yang selama ini terjalin dengan pihak perusahaan hanya berlangsung secara lisan, yang dinilai rentan menimbulkan persoalan.
“Kalau hanya lisan itu berisiko. Hari ini disepakati, tapi bisa saja dibantah oleh manajemen baru di kemudian hari. Masyarakat perlu legalitas yang bisa dijadikan pegangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa upaya formal sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. Bahkan pada 2012, Wali Kota Samarinda sempat mengirimkan surat permohonan resmi ke kantor pusat PT BBE di Jakarta. Sayangnya, hingga audiensi berjalan belum ada respons tertulis yang diberikan oleh perusahaan.
“Kalau kita mau keras sebenarnya ada dasar hukumnya. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 disebutkan, lahan yang tidak dikelola bisa dinyatakan sebagai tanah terlantar dan dapat diambil alih negara untuk kepentingan umum,” imbuhnya.
Samri menegaskan bahwa warga yang bermukim di sekitar wilayah konsesi PT BBE selama ini telah menunjukkan sikap sangat toleran terhadap kegiatan pertambangan, termasuk menerima dampaknya seperti debu dan banjir tanpa banyak protes.
“Mereka tidak menuntut macam-macam, hanya ingin kepastian penggunaan lahan makam. Itu hak dasar yang sangat manusiawi,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil rapat hari ini akan segera ditindaklanjuti dengan pengiriman surat resmi kepada pihak perusahaan agar persoalan ini bisa segera diselesaikan.
Meski demikian, DPRD tetap menginginkan penyelesaian dilakukan secara damai dan mengedepankan itikad baik dari perusahaan, tanpa harus melalui jalur hukum atau menimbulkan konflik.
[NKH | ADV DPRD SAMARINDA]
Related Posts
- Pemkot Samarinda Buka Peluang Penerimaan Siswa Pakai Sisa Kuota SPMB
- DPRD Samarinda Soroti Efektivitas Pelaksanaan Job Fair Tahunan, Sebut Evaluasi Kegiatan Jadi Kunci
- Menggugat Transisi Energi yang Tidak Inklusif
- Komisi IV DPRD Samarinda Tinjau RSUD IA Moeis, Apresiasi Pendanaan Skema BLUD
- Rapat Hearing bersama Dinsos, Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Minimnya Anggaran dan Fasilitas Sosial