Advertorial
22 September Penetapan Paslon Pilkada Kukar, KPU dan Bawaslu Pastikan Bekerja Sesuai Konstitusi
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) segera memasuki fase penetapan pasangan calon (paslon). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar memastikan bahwa seluruh proses Pilkada dijalankan sesuai dengan peraturan dan konstitusi.
"Kami di KPU Kukar bekerja berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh KPU pusat, sesuai PKPU Nomor 8 dan Nomor 10 Tahun 2024," ujar Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, melalui pesan singkat, Jumat (20/9/24).
Rudi menjelaskan, saat ini KPU Kukar tengah mempersiapkan tahapan penetapan paslon Pilkada Kukar. Ada tiga bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftar sebagai peserta Pilkada Kukar: Edi Damansyah-Rendi Solihin, Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zaid, dan Dendi Suryadi-Alif Turyadi.
"Tanggal 22 September 2024 penetapan paslon," ujar Rudi.
Tahapan Lengkap Pilkada Kukar 2024
Berdasarkan PKPU Nomor 8 dan 10 Tahun 2024, berikut tahapan Pilkada Kukar 2024:
- Pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan berlangsung dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
- Pengumuman pendaftaran paslon: 24-26 Agustus 2024.
- Pendaftaran paslon resmi dibuka: 27-29 Agustus 2024.
- Pemeriksaan kesehatan: 27 Agustus hingga 2 September 2024.
- Penelitian persyaratan administrasi: 29 Agustus hingga 4 September 2024.
- Pemberitahuan hasil penelitian: 5-6 September 2024.
- Perbaikan dan penyerahan dokumen: 6-14 September 2024.
- Pengumuman hasil perbaikan: 13-14 September 2024.
- Masukan dan tanggapan masyarakat: 15-21 September 2024.
- Penetapan paslon: 22 September 2024.
- Pengundian nomor urut paslon: 23 September 2024.
Komisioner Bawaslu Kukar, Fahrisal, menyatakan bahwa Bawaslu telah melakukan pengawasan ketat di setiap tahapan untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai peraturan.
"Bawaslu Kukar melakukan pengawasan dari pendaftaran hingga penetapan paslon pada 22 September mendatang," kata Fahrisal.
Fahrisal menambahkan bahwa hingga saat ini, KPU Kukar telah menjalankan perintah PKPU 8 dan 10 Tahun 2024 serta juknis KPU. Hingga tahapan ini, belum ada permohonan sengketa yang muncul.
"Terkait hal ini, kami telah berkonsultasi dengan tim analisa hukum Bawaslu RI, dan semuanya masih sesuai dengan PKPU dan juknis," tutup Fahrisal.
[RWT | ADV KPU KALTIM]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pasokan Jelang Nataru, Disperindagkop UKM Upayakan Tekan Inflasi
- Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Dimakamkan dengan Upacara Kehormatan di Kantor Gubernur
- Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Disemayamkan di Samping Makam Anaknya
- Awang Faroek Ishak Meninggal Dunia karena Diare Akut, Datang ke RSUD Balikpapan dalam Kondisi Sadar
- Panen Perdana Tambak 4 in 1 Dorong Ketahanan Pangan dan Program Makan Gratis