Kaltim
221 Peserta Ikut Seleksi Musabaqoh Tilawatil Qur'an Tingkat Nasional XXX Kaltim, Ikuti Berbagai Cabang Mulai Qiroat hingga Seni Kaligrafi

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Sebanyak 221 peserta dari berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Timur (Kaltim) berkumpul untuk mengikuti seleksi Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) Tingkat Nasional XXX Kaltim 2024. Event penting ini diresmikan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, di UPT Asrama Haji Balikpapan.
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, mengungkapkan keyakinannya terhadap kemampuan para peserta. "Kami mengirim peserta terbaik, yang telah berprestasi di tingkat provinsi dan siap bersaing di kancah nasional," ujar Malik. Ia menekankan pentingnya menjaga semangat dan motivasi setelah terpilih, dengan harapan Kaltim dapat bersaing secara nasional dan meraih prestasi tertinggi.
Kinerja luar biasa peserta Kaltim sebelumnya, seperti qori Muhammad Ali Yusni, qoriah Qustaniah Said, dan lainnya, menunjukkan bahwa Kaltim memiliki potensi besar di panggung nasional dan internasional.
"Kaltim sudah memiliki sejarah prestasi sejak 1976, dan sekarang saatnya untuk mencapai lebih," tambah Malik.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menggarisbawahi tujuan seleksi ini, yakni untuk mengulangi kesuksesan di MTQ sebelumnya dan meraih prestasi lebih baik di MTQ Nasional ke-30 Tahun 2024, dengan Kaltim dan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai tuan rumah.
Seleksi ini diikuti 221 peserta dalam berbagai cabang, termasuk seni baca, qiroat, hafalan, tafsir, paham, khat, seni kaligrafi, dan karya tulis ilmiah Al-Quran. Dengan dukungan dari 26 dewan hakim, event ini berlangsung selama 4 hari (27-30 Desember) dan diisi dengan kegiatan seperti penyerahan bantuan untuk Palestina oleh Pj Gubernur dan Baznas Kaltim.
[TOS]
Related Posts
- KPK Dorong Pemprov Kaltim Perkuat Integritas dan Tutup Celah Korupsi
- Kaltim Terancam Tekanan Ekonomi Jika Pemangkasan Transfer Pusat ke Daerah 2026 Direalisasikan
- Isu Pemangkasan TKD Kaltim, Ekonom Desak Pemerintah Perkuat Fiskal Daerah
- Jatam Kaltim: Kasus Korupsi IUP Donna Faroek-Rudi Ong Bukan Sekadar Kerugian Negara, tapi Kejahatan Ekologis
- KPK Resmi Tahan Dayang Dona 20 Hari Terkait Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan