Daerah

7 Desa Persiapan di Kukar Resmi Dibentuk, Proses Menuju Desa Definitif Dimulai

Supri Yadha — Kaltim Today 01 Oktober 2024 18:11
7 Desa Persiapan di Kukar Resmi Dibentuk, Proses Menuju Desa Definitif Dimulai
Kadis PMD Kukar, Arianto. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Sebanyak tujuh desa persiapan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah resmi ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup). Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) untuk masing-masing desa juga telah dilantik, menandai dimulainya proses administrasi dan persiapan menuju status desa definitif.

Desa persiapan ini merupakan hasil pemekaran dari desa induk dan memiliki waktu paling lama tiga tahun untuk mempersiapkan diri menjadi desa definitif. Dalam kurun waktu tersebut, desa induk dan desa persiapan akan menyusun dan melengkapi dokumen yang diperlukan. 

Setelah itu, status desa definitif akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Proses evaluasi akan dilakukan setiap enam bulan untuk menilai kesiapan dokumen dari desa persiapan. 

"Ada beberapa desa yang sudah kami lantik pada Februari lalu, dan sekarang sudah enam bulan, jadi evaluasi akan segera dilakukan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kukar, Arianto belum lama ini.

Tujuh desa persiapan yang dimaksud adalah Desa Loa Duri Seberang, Jembayan Hilir, Sungai Payang Hilir, Kembang Janggut Ilir, Badak Makmur, Tanjung Berukang, dan Sumberejo. 

Sementara itu, terkait dengan penjabat kepala desa (PJ Kades) di desa persiapan, pejabat tersebut berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kecamatan setempat. Setelah desa menjadi definitif, akan diadakan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara resmi. 

Namun, pelaksanaan Pilkades masih menunggu arahan dari Kemendagri lantaran ada aturan pemilihan kepala desa serentak. Di Kukar, ada dua klaster Pilkades, yang awalnya akan diselenggarakan pada 2025 dan 2028.

Tapi, karena ada perpanjangan masa jabatan Kades jadi 8 tahun. Sehingga pelaksanaan Pilkades juga mundur, untuk klaster pertama tahun 2027 dan klaster kedua pada 2030.

"Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut apakah desa definitif ini akan ikut Pilkades serentak 2027 atau 2030," tandasnya.

[RWT]



Berita Lainnya