Nasional

78 Pegawai KPK Terbukti Pungli, Dewas Beri Sanksi Permohonan Maaf

Network — Kaltim Today 16 Februari 2024 12:10
78 Pegawai KPK Terbukti Pungli, Dewas Beri Sanksi Permohonan Maaf
Ilustrasi. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menyelesaikan sidang etik terhadap 90 pegawai KPK terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Hasilnya, 78 pegawai terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi permohonan maaf secara terbuka.

"Dewas memutuskan sanksi berat berupa permohonan maaf secara langsung dan terbuka kepada publik atas perbuatannya yang tidak terpuji," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Sementara 12 pegawai lainnya tidak disidang etik karena pelanggaran mereka terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk. Penanganannya diserahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK.

Tumpak menjelaskan, sejak beralih status menjadi ASN, sanksi etik yang bisa dijatuhkan kepada pegawai KPK hanya bersifat moral seperti permintaan maaf. Namun, Dewas merekomendasikan mereka untuk ditindak secara disiplin pegawai.

"Dalam putusan perkara, 78 terperiksa direkomendasikan majelis untuk dikenakan dugaan pelanggaran disiplin sesuai PP No. 94 Tahun 2021," ungkap Tumpak.

Sidang etik terhadap tiga pegawai lainnya terkait kasus serupa masih diproses dan akan segera digelar.

Sebelumnya, terungkap berbagai fakta dalam sidang etik terkait pungli di Rutan KPK, seperti:

  • Diduga adanya keterlibatan keluarga tahanan dalam pembayaran pungli.
  • Sosok "Pak Lurah" yang berperan sebagai pembagi hasil pungli.
  • Penggunaan uang pungli untuk kebutuhan sehari-hari para pegawai, seperti membeli makanan dan bensin.
  • Fasilitas istimewa bagi tahanan yang terlibat pungli, seperti membawa alat komunikasi dan memesan makanan online.

[RWT]



Berita Lainnya