Kukar
790 Napi di Lapas Kelas II A Tenggarong Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Peringatan Hari Kemerdekaan ke-75 RI turut dirasakan para narapidana di Indonesia karena mendapatkan pengurangan masa tahanan atau biasa disebut remisi. Hal itu pun dirasakan narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong, Senin (17/8/2020).
Kepala Lapas Tenggarong, Agus Dwi Rijanto mengatakan, narapidana yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 808. Namun ada sebagian yang diusulkan dimutasi ke Lapas narkotika dan Lapas Kelas II A Samarinda. Sehingga, total yang mendapatkan remisi di Tenggarong sebanyak 790 napi.
"Alhamdulillah napi yang diusulkan sudah turun SK (remisi) nya," ujar Agus.
Jumlah lama kisaran remisinya pun beragam. Dari satu bulan hingga enam bulan. Yang terbanyak kisaran 1-5 bulan.
Agus menjelaskan, dari 790 napi yang merasakan manisnya remisi, tidak ada yang langsung bebas. Lantaran sejak April lalu, Kemenkumham RI telah menjalankan program asimilasi. Yakni program untuk napi yang telah menjalani setengah masa tahanan atau menjalani 2/3 masa tahanan per 31 Desember 2020.
Jumlahnya pun cukup lumayan banyak. Ada sebanyak 321 napi yang memperoleh asimilasi. Program ini diakui Agus cukup membantu.
"Sudah banyak yang kami asimilasikan, hal ini cukup bagus mengurangi kepadatan penghuni lapas," pungkas Agus.
Saat ini, jumlah napi yang dibina di Lapas Kelas II A Tenggarong berjumlah 1.300 napi. Jumlah ini cukup banyak dan dianggap over kapasitas. Lantaran kapasitas Lapas hanya muat untuk menampung 350 orang saja.
"Kelebihan penghuni hingga 270 persen," pungkas Agus.
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Sri Astiana mengatakan, warga binaan yang menerima remisi Kemerdekaan sebanyak 147 orang dari total 307 orang.
"Alhamdulillah sudah turun SK (remisi)," ujar Asti
Asti melanjutkan, dari 147 yang menerima remisi Kemerdekaan, ada sebanyak 141 orang yang tidak langsung bebas. Untuk 6 orang yang langsung bebas saat ini belum bisa pulang, karena masih menjalani tambahan masa tahanan atau subsider, dikarenakan belum membayar denda.
"Jumlah lama masa subsider beragaman, ada yang 3 sampai 5 bulan. Semua yang mendapat subsider, kasus narkotika," tutup Asti
[SUP | RWT]