Nasional
8 Tahun Ditahan, Jessica Wongso Bebas dari Lapas Pondok Bambu, Vonis 20 Tahun Dipertanyakan
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan dengan racun sianida, akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini pukul 09.00 WIB. Pembebasan ini memicu pertanyaan tentang vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan pada Jessica pada 2016.
Jessica divonis bersalah atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dan dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Jika dihitung sejak vonis tersebut, masa hukuman Jessica seharusnya berakhir pada 2036. Namun, Jessica kini dibebaskan setelah menjalani sekitar 8 tahun dari masa hukumannya.
Redaksi Beritasatu.com menerima undangan konferensi pers terkait pembebasan Jessica dari kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, yang menyatakan, "Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan atau Lapas Pondok Bambu pada 18 Agustus 2024 (Minggu) pukul 09.00 WIB." Meski begitu, Otto tidak menjelaskan secara detail alasan di balik pembebasan ini dan meminta wartawan untuk menunggu penjelasan lebih lanjut.
Jessica dihukum setelah terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin dengan mencampurkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Kasus ini menarik perhatian publik luas karena metode pembunuhan yang digunakan dan hubungan kedua pihak yang sebelumnya berteman.
Upaya hukum Jessica, termasuk kasasi dan peninjauan kembali (PK) pada 2017, semuanya gagal, dengan Mahkamah Agung tetap menguatkan hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hingga saat ini, alasan pasti di balik pembebasan Jessica belum diketahui, dan banyak pihak mempertanyakan apakah ia telah menjalani hukuman sesuai dengan vonis awal.
[TOS]
Related Posts
- Isran - Hadi Serius Dukung Penyandang Disabilitas Selama Memimpin Kaltim
- Langkah Strategis Pemprov Kaltim Perkuat Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan
- Kemenko PMK: Kolaborasi Antar Daerah Penting untuk Sukseskan Program GNRM di Kaltim
- Diskominfo Kaltim Ajak Warga Kelurahan Gersik Manfaatkan SP4N-LAPOR! dan Dukung Program FCPF-CF
- Kaltim Raih Penghargaan dari Kemendagri untuk Perekaman KTP Elektronik dan Identitas Digital Tertinggi