Daerah

8 Warga Vietnam Diproses Secara Hukum, Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal di Samarinda

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 20 Juli 2023 12:37
8 Warga Vietnam Diproses Secara Hukum, Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal di Samarinda
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda saat perlihatkan barang bukti dari 8 warga Vietnam yang diduga salahgunakan izin tinggal. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Samarinda tengah memproses 8 warga negara Vietnam secara hukum. Ke delapan warga itu diproses secara hukum atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Washington Saut Dompak mengungkapkan, dari 8 warga Vietnam itu, 4 orang diketahui menggunakan Visa on Arrival (VoA). Sementara 4 lainnya menggunakan visa kunjungan B211A. 

Sebagai informasi, VoA adalah dokumen izin masuk sementara yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada warga asing yang hendak memasuki Indonesia. Sedangkan visa kunjungan B211A diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka tugas resmi pemerintah, wisata, kegiatan sosial budaya, kunjungan keluarga, olah raga non komersial, hingga kunjungan dalam rangka bisnis. 

“Mereka mengaku di Balikpapan untuk liburan, padahal mereka berjualan. Tidak hanya itu, mereka mengaku menginap di Hotel JB padahal mereka menyewa rumah di sini,” jelas Washington kepada awak media melalui konferensi pers pada Kamis (20/7/2023).

Seluruh tersangka, ujar Washington, diduga melanggar pasal 122 huruf a serta pasal 123 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. 8 WNA Vietnam itu juga disertai ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun denda paling banyak Rp 500 juta. 

"Proses Penyidikan Tindak Pidana telah dimulai sejak 24 Mei 2023. Saat ini berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Samarinda," sambungnya. 

Selanjutnya, pihak Kantor Imigrasi Samarinda akan melakukan penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan para tersangka ke Kejaksaan Negeri Samarinda. Dalam hal ini, Washington mengimbau agar orang asing yang datang ke Indonesia bisa berkegiatan sesuai izin tinggalnya dan mematuhi peraturan yang berlaku. 

Beberapa barang bukti yang dimaksud berupa pakaian yang dipakai para WNA Vietnam. Washington menyebut, pakaian itu digunakan seolah-olah mereka adalah pegawai perusahaan. Di pakaian tersebut, ada simbol bendera Jepang dan Vietnam. 

Di rumah yang disewa para WNA Vietnam itu, pihaknya juga menemukan 4 kendaraan yang sengaja disewa WNA Vietnam dan ratusan terpal yang diperjual-belikan. Bahkan sudah ada terpal yang laku terjual. Washington menambahkan, pihaknya juga menemukan kwitansi-kwitansi dan bukti transfer dari hasil jual-beli terpal tersebut. 

“Kami mengimbau orang asing agar berkegiatan sesuai izin tinggalnya dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” tambah Washington. 

Washington menegaskan dan mengajak semua masyarakat luas untuk mendukung upaya agar Samarinda bisa terjaga dan aman. Jika ada orang asing yang meresahkan atau mengganggu ketertiban, dia mendorong masyarakat untuk segera melaporkan ke Kantor Imigrasi Samarinda.

“Indonesia terbuka untuk orang asing untuk masuk dan berkegiatan sesuai dengan izin tinggalnya. Namun bagi yang melanggar, kami tidak segan-segan untuk menindak,” tutupnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya