Kukar

87 Guru Formasi Terima SK CPNS, Bupati Kukar Ingatkan Kewajiban yang Harus Dipenuhi

Kaltim Today
28 Januari 2021 19:40
87 Guru Formasi Terima SK CPNS, Bupati Kukar Ingatkan Kewajiban yang Harus Dipenuhi
Bupati Kukar, Edi Damansyah saat menyerahkan SK CPNS kepada guru formasi. (Supri/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menyerahkan Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) kepada 87 guru mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), di kantor Bappeda Kukar, Kamis (28/01/2021).

Sebelumnya, lanjut Edi, ada sekolah di 12 kecamatan dipilih sebagai tempat tugasnya. Namun, mereka dapat memilih sendiri sekolah mana yang diinginkan. Tetapi terkait masa tugas, dalam ikatan perjanjian diawal yang disepakati yakni 10 tahun dan mereka semua setuju.

"Ikatan awalnya 10 tahun, jadi sebelum 10 tahun jangan coba-coba untuk berfikir pindah," tegas Edi.

Dirinya mengingatkan, agar jangan lupa akan kewajibannya yakni melaksanakan tugas dengan baik. Berdasarkan data, terdapat beberapa guru yang tinggal diluar pulau Kalimantan sehingga mereka belum mengenal daerah tempat tugasnya.

"Jangan sampai ke tempat tugas lalu mental gak siap, itukan menyalahi komitmen yang sudah dituangkan secara tertulis dalam proses ini," pesannya.

Kendati, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar turut memastikan hak-hak mereka terpenuhi seperti insentif dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai dengan kebijakan yang ada.

[SUP | NON]

 



Berita Lainnya