Bontang
Abdul Haris: Banyak Produk Hukum yang Terkesan Rancu
Kaltimtoday.co, Bontang - Anggota DPRD Bontang, Abdul Haris menilai banyak produk hukum yang berlaku saat ini sulit dipahami. Bahkan yang membidani sekalipun belum tentu hafal semua pasal yang terkandung di dalamnya. Apalagi kalau kalau sudah mengalami beberapa kali amandemen.
Hal itu diutarakan Abdul Haris saat mewakili Yayasan SMK YKPP Bontang menerima kunjungan anggota DPRD Kaltim, Sutomo Jabir dalam agenda sosialisasi perubahan Perda nomor 1 Tahun 2011 tentang peraturan pajak daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (6/3/2021) pagi.
"Produk hukum baru, biasanya muncul untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi pemerintah. Namun, ada kalanya muncul regulasi yang tidak mampu mengatasi masalah. Justru menghadirkan persoalan baru," Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Mestinya muatan materi difokuskan pada produk hukum yang baru. Materi yang dianggap masih relevan dari peraturan terdahulu dimasukkan di perubahan. lalu ditambahkan dengan hasil kajian. Kemudian produk hukum yang terdahulu dihapus atau tidak lagi diberlakukan.
Akan tetapi terkadang masih sering dijumpai di pasal terakhir pada produk hukum yang diamandemen berbunyi "Segala peraturan yang telah diubah dan belum termasuk di dalam perubahan ini, masih berlaku. Itu kan rancu. Artinya produk hukum yang diamandemen masih tetap berlaku," tungkasnya.
Seharusnya peraturan lama tidak lagi berlaku karena sudah diamandemen. Tetapi tidak demikian dengan produk hukum. Sehingga makin sulit dipahami.
"Peraturan terdahulu belum dipahami muncul lagi peraturan baru ," bebernya.
[AS | NON | ADV DPRD BONTANG]