Samarinda

Ada Aturan Baru, PAD Samarinda Berpotensi Alami Penurunan

Kaltim Today
24 November 2022 12:01
Ada Aturan Baru, PAD Samarinda Berpotensi Alami Penurunan

Kaltimtoday.co, Samarinda – Pemberlakuan Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau yang dikenal dengan sebutan HKPD berpotensi memberikan dampak pada pemasukan daerah, termasuk Samarinda. Dalam aturan tersebut disebutkan beberapa hal yang akan memberikan perubahan terhadap besaran pajak dan retribusi yang boleh dipungut oleh pemerintah daerah.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Laila Fatihah menyebut, sejumlah daerah di Indonesia sudah mulai membahas aturan tersebut, termasuk pihaknya di DPRD Samarinda. Pembahasan dilakukan untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berkaitan dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Tapi kan prosesnya memang tidak sebentar. Karena harus dilihat secara detail,” tegasnya.

Dia menambahkan dalam aturan tersebut, pungutan pajak dan retribusi daerah disebutkan maksimalnya 10 persen. Sementara selama ini, sesuai dengan aturan yang berlaku sebelumnya, besaran pungutan pajak yang boleh dilakukan pemerintah daerah sebesar maksimal 30 persen.

Hal tersebut tentu akan membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda berpotensi mengalami penurunan. Terutama dari beberapa sektor seperti tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa penyedia parkir, kesenian dan hiburan.

“Saat ini kami terus berupaya supaya PAD Samarinda tetap bisa dimaksimalkan. Tapi UU yang baru hanya mengizinkan penarikan pajak dan retribusi maksimal 10 persen. Kami juga mengawasai potensi pemanfaatan aturan itu oleh pihak0pihak tertentu,” sambungnya.

Pemberlakuan UU HKPD mengubah dan menyederhanakan beragam jenis pajak dan retribusi daerah, yang selama ini mengacu pada UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Setidaknya dalam UU teranyar itu, hanya ada 14 jenis pajak dari yang semula berjumlah 16 jenis, dan merasionalisasikan retribusi daerah dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan.

[PS | RWT | ADV DPRD SAMARINDA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya