Daerah
Ahli Waris Minta Pemkot Samarinda Bongkar Puskesmas Sidomulyo Jika Tak Sanggup Bayar
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo yang terletak di Jalan Jelawat, Gang 6, Kelurahan Sidodamai, kembali memanas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kota Samarinda, Senin (19/1/2026). Konflik agraria yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dengan ahli waris ini telah berlarut-larut selama hampir empat dekade tanpa titik temu yang jelas.
Abdullah (69), ahli waris dari almarhum Tjawek Cawek, membeberkan bahwa lahan milik keluarganya tersebut mulai dikuasai Pemkot Samarinda sejak tahun 1986. Ia menegaskan bahwa pada awalnya, pemerintah hanya meminjam lahan tersebut sebagai lokasi sementara karena gedung Puskesmas Sidomulyo yang lama di Jalan Damai sering terendam banjir.
Namun, status "pinjaman" tersebut justru berlanjut hingga 40 tahun tanpa adanya kejelasan kompensasi maupun dasar hukum penguasaan yang sah.
“Awalnya hanya pinjam sementara karena alasan banjir. Tapi faktanya, hampir 40 tahun tanah itu digunakan tanpa penyelesaian jelas. Pertanyaannya, apa dasar Pemkot membangun di atas tanah kami sementara sertifikat asli ada pada saya?” tegas Abdullah dalam rapat tersebut.
Kekecewaan Abdullah memuncak lantaran selama puluhan tahun lahan tersebut dikuasai negara, pihak keluarga justru tetap diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia menilai kondisi ini sangat tidak adil dan menantang instansi terkait untuk beradu data di pengadilan.
“Saya tantang Bapenda di pengadilan, hitung secara adil, apakah saya yang menagih sewa tanah atau mereka yang menagih pajak sementara tanah kami dipakai gratis puluhan tahun?” ucapnya dengan nada tinggi.
Dalam tuntutannya, Abdullah memberikan dua opsi tegas kepada Pemkot Samarinda: membayar ganti rugi sesuai nilai yang adil atau mengembalikan lahan tersebut kepada keluarga. Ia bahkan meminta Pemkot untuk membongkar bangunan puskesmas jika memang tidak sanggup membaya.
“Saya tidak menuntut Pemkot Samarinda harus membayar jika memang tidak sanggup. Kalau tidak sanggup bayar, silakan kembalikan tanah kami. Bongkar bangunan Puskesmas itu, pindahkan kembali ke Jalan Damai karena gedungnya masih ada,” lanjut Abdullah.
Mengenai klaim bahwa tanah tersebut telah diwakafkan atau dibayar sebagian—sebagaimana pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi—Abdullah membantah keras hal tersebut.
Ia menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dan meminta Pemkot menunjukkan bukti otentik jika memang ada transaksi atau ikrar wakaf. Bahkan, ia menyebut upaya Pemkot melalui Bagian Aset untuk mensertifikatkan tanah itu sempat ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena ketiadaan alas hak.
Merespons tekanan tersebut, Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran ulang terhadap seluruh dokumen dasar hukum lahan puskesmas tersebut. Ia berkilah bahwa setiap putusan pengadilan, baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi, pasti didasari oleh dokumen tertentu yang perlu dipelajari kembali.
“Setiap putusan pengadilan, baik PN maupun PT, pasti memiliki dasar dokumen yang jelas. Inilah yang akan kami gali dan pelajari lebih lanjut. Kenapa bisa menang atau kalah, pasti ada alasannya,” jelas Yusdiansyah.
Terkait kabar penolakan berkas oleh BPN, Yusdiansyah mengaku belum menerima salinan resminya dan akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemkot Samarinda untuk melengkapi dokumen yang diperlukan pada pertemuan mendatang.
“Penjelasan detail mengenai putusan hukum ada di Bagian Hukum. Saya sudah berkoordinasi agar mereka melengkapi dokumen yang menjadi dasar putusan tersebut,” pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- Ingin Bisnis Kuliner Laris Manis? Optimalkan TikTok GO dengan Langkah Sederhana Ini
- Perusda BKS Siapkan Perubahan KBLI, Bidik Model Holding Ala BUMN Tambang
- Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Berisiko Krisis Struktural dan Pengangguran
- Harga TBS Sawit Kaltim Turun Awal Januari 2026, Ini Daftar Lengkap per Umur Tanaman
- DLH Samarinda Targetkan Insinerator Capai Suhu 800 Derajat Celsius Demi Minimalisir Asap









