Nasional
Ajudan Kapolri Listyo Sigit Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Jurnalis di Semarang, AJI dan PFI Tuntut Sanksi Tegas

Kaltimtoday.co - Insiden dugaan kekerasan terhadap jurnalis kembali mencuat, kali ini terjadi di Semarang, Jawa Tengah. Beberapa wartawan menjadi korban tindakan kasar yang diduga dilakukan oleh ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat kunjungan kerja di Stasiun Tawang, Sabtu (5/4/2025), dalam rangka memantau arus balik Lebaran.
Para jurnalis dari berbagai media saat itu tengah melakukan peliputan seperti biasa dan mengambil dokumentasi dari jarak yang aman. Namun situasi berubah memanas ketika seorang ajudan Kapolri secara tiba-tiba meminta para pewarta untuk mundur sambil mendorong mereka secara agresif.
Pewarta foto dari Antara Foto, Makna Zaezar, bahkan menjadi korban pemukulan di bagian kepala. Selain itu, sejumlah jurnalis lain juga mengalami tindakan intimidatif, baik secara fisik maupun verbal. Salah satu pernyataan bernada ancaman yang dilontarkan ajudan tersebut adalah, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”
Tindakan itu langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) cabang Semarang. Kedua organisasi ini mengecam keras tindakan kekerasan terhadap awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, M. Dafi Yusuf, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika Kapolri tengah menyapa penumpang disabilitas. Saat itu, ajudan mendekati Makna Zaezar dan langsung melakukan kekerasan fisik.
“Makna dipukul di bagian kepala tanpa alasan yang jelas. Selain itu, ada juga jurnalis lain yang mengalami dorongan keras bahkan dicekik,” ujarnya pada Minggu (6/4/2025).
Menurut Dafi, kejadian ini bukan hanya bentuk kekerasan fisik, tapi juga pelanggaran serius terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers.
Ia menegaskan bahwa aksi tersebut tidak hanya menyakiti korban secara fisik, tetapi juga menciptakan trauma dan rasa tidak aman di kalangan jurnalis, khususnya mereka yang bertugas di lapangan.
Pernyataan Sikap AJI dan PFI Semarang:
- Mengutuk keras segala bentuk kekerasan yang dilakukan ajudan Kapolri terhadap jurnalis.
- Menuntut pelaku memberikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban.
- Mendesak Polri untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan kekerasan.
- Mendorong institusi kepolisian untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar peristiwa serupa tidak terulang.
- Mengajak seluruh media, organisasi pers, dan masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Kasus kekerasan terhadap jurnalis saat bertugas kembali menjadi catatan buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Disdukcapil Terus Imbau Warga Hindari Pungli Saat Layanan Adminduk
- RSUD Sepaku Kekurangan Tenaga Spesialis, Kamar Operasi Belum Bisa Difungsikan
- Minat Warga PPU Periksa Kesehatan Gratis Masih Rendah
- Irma Ramadhan Fair 2025 Sukses Digelar, Generasi Muda Unjuk Kreativitas dan Raih Penghargaan
- Aliansi Mahasiswa dan Warga Telemow Gelar Aksi di DPRD PPU, Tuntut Penolakan RUU Polri dan Pembebasan Warga