Nasional

Akibat Skandal Guru Besar, Akreditasi Universitas Lambung Mangkurat Turun dari A Menjadi C

Kaltim Today
26 September 2024 11:01
Akibat Skandal Guru Besar, Akreditasi Universitas Lambung Mangkurat Turun dari A Menjadi C
Universitas Lambung Mangkurat. (Dok. Universitas Lambung Mangkurat)

Kaltimtoday.co - Universitas Lambung Mangkurat (ULM) tengah menghadapi krisis besar terkait pencopotan sejumlah guru besar yang berimbas pada turunnya akreditasi kampus. 

Skandal ini bermula dari pencopotan 11 guru besar di Fakultas Hukum (FH) ULM. Tidak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut hingga mencakup 20 guru besar dari sembilan fakultas lainnya. Akibatnya, akreditasi ULM mengalami penurunan drastis, dari peringkat A menjadi C.

Program Percepatan yang Kebablasan 

Pada 21 Desember 2023, empat guru besar dikukuhkan dalam sebuah acara di gedung Rektorat ULM. Di bawah kepemimpinan Rektor Prof Ahmad Alim Bachri, ULM berhasil menghasilkan 54 guru besar dalam setahun. Sebagai perbandingan, di era sebelumnya, Prof Sutarto Hadi hanya menambah 50 guru besar selama dua periode.

Namun, program percepatan guru besar yang dicanangkan Rektor Ahmad justru menimbulkan masalah. Dilansir dari Radar Banjarmasin, program ini berlangsung terlalu cepat dan tanpa kendali. Bahkan, ada upaya untuk menyembunyikan surat keputusan (SK) percepatan tersebut saat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai melakukan investigasi setahun lalu.

Investigasi ini memuncak dengan pembatalan SK 11 guru besar di Fakultas Hukum, termasuk Dekan Fakultas Hukum, Prof Achmad Faisal. Kasus ini kemudian diungkap oleh media nasional Tempo, yang juga melibatkan sejumlah tokoh penting seperti Ketua MPR Bambang Soesatyo dan politisi Sufmi Dasco Ahmad.

Dampak Meluas: 50 Guru Besar Terancam Diperiksa

Saat ini, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek sedang memeriksa 20 guru besar dan dua calon guru besar dari berbagai fakultas di ULM. Penyelidikan ini berpotensi berkembang, dengan prediksi bahwa hingga 50 guru besar akan diperiksa.

Penurunan akreditasi ULM sudah terjadi lebih cepat dari prediksi awal. Dalam surat resmi BAN-PT tertanggal 20 September 2024, akreditasi ULM diturunkan dari A (unggul) ke C (baik).

Kontroversi Tanda Tangan Digital

Salah satu sorotan dari investigasi ini adalah penggunaan tanda tangan digital milik Ketua Senat ULM, Prof Hadin Muhjad, untuk pengusulan calon guru besar. Prof Hadin sendiri mengaku tidak mengetahui tanda tangan digitalnya digunakan untuk proses tersebut, dan menyatakan bahwa senat sudah lama tidak mengadakan rapat resmi sejak pandemi.

Saat ini, selain para guru besar, anggota senat ULM juga tengah diperiksa oleh Itjen Kemendikbudristek, baik di Jakarta, Banjarmasin, maupun Banjarbaru. Skandal ini diduga melibatkan pelanggaran administrasi serius terkait prosedur pengajuan promosi guru besar.

Baca Juga: Prof. Abzar

Penurunan Akreditasi

Penurunan akreditasi dari A ke C tentu berdampak signifikan, terutama bagi mahasiswa dan lulusan ULM. Status akreditasi yang lebih rendah bisa mempengaruhi prospek akademik dan karier lulusan serta reputasi kampus di mata calon mahasiswa.

Inspektorat Kemendikbudristek saat ini tengah memproses penyelidikan lebih lanjut, dengan fokus pada pelanggaran administrasi, termasuk penggunaan tanda tangan digital dan pengajuan jurnal.

Kasus yang Membuka Pandora

Skandal ini tidak hanya mencoreng reputasi ULM, tetapi juga membuka celah lebih luas terkait mekanisme promosi guru besar di perguruan tinggi. Investigasi yang awalnya hanya mencakup Fakultas Hukum kini meluas ke fakultas-fakultas lain, dengan jumlah guru besar yang diperiksa terus bertambah.

Meski demikian, beberapa pihak, termasuk Prof Kissinger dari Fakultas Kehutanan, berharap bahwa penyelidikan ini lebih bersifat pembinaan daripada hukuman. Dia menekankan pentingnya melakukan screening ketat terhadap jurnal ilmiah, mengingat banyak dosen yang telah menjadi korban jurnal predator.

Kegagalan Rapat Senat

Salah satu masalah mendasar dalam skandal ini adalah tidak adanya rapat senat selama bertahun-tahun. Padahal, rapat senat adalah syarat penting dalam proses pengajuan guru besar. Kondisi ini membuka ruang untuk pelanggaran administratif dan penyalahgunaan wewenang dalam promosi jabatan akademik.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya