Kukar

Alami Gangguan Jiwa Berat, Terduga Pelaku Pengancaman Pengurus Masjid di Kukar Dikembalikan ke Pihak Keluarga

Kaltim Today
11 Juni 2022 08:03
Alami Gangguan Jiwa Berat, Terduga Pelaku Pengancaman Pengurus Masjid di Kukar Dikembalikan ke Pihak Keluarga

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Terduga pelaku pencurian dan pengancaman sejumlah pengurus masjid di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial MA telah dikembalikan kepada pihak keluarga di Kecamatan Samboja. Berdasarkan hasil observasi kejiwaan dari rumah sakit jiwa, MA dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat.

Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama menerangkan, setelah diamankan terduga pelaku pada 31 Mei lalu. Berdasarkan pemeriksaan, MA terindikasi mengalami gangguan kejiwaan. Kemudian dibawa ke rumah sakit jiwa Atma Husada Mahakam Samarinda untuk menentukan dapat atau tidak MA dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Observasi kejiwaan dilakukan selama delapan hari terhitung mulai 31 Mei sampai 7 Juni 2022. Hasil surat keterangan dokter psikiatri menyatakan terduga pelaku mengalami gangguan jiwa berat.

"Kasus pencurian dan pengancaman yang dilakukan oleh MA, proses penyidikannya dihentikan demi hukum," ungkap Kapolres Kukar, AKBP Arwin didampingi Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat pada Jumat (10/6/2022).

Mengenai MA bisa berada di sejumlah wilayah, Arwin menjelaskan kemungkinan keluarganya tidak bisa setiap saat melakukan pengawasan. Dengan adanya kejadian ini, pihaknya meminta ke depan keluarganya agar lebih ekstra mengawasi supaya tidak terulang kembali.

"Ke depan pihak keluarga bisa berkonsultasi dengan rumah sakit jiwa. Mudah-mudahan bisa sembuh kembali," jelasnya.

Sedangkan barang bukti berupa kendaraan roda dua jenis Bear warna merah tanpa nomor polisi (nopol) yang digunakan MA. Saat ini masih berkoordinasi dengan jajaran Polsek dan Samsat, namun untuk  pelaporan penggelapan atau pencurian belum ada.

"Kendaraan masih diamankan di polres untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim AKP Gandha menambahkan, penyerahan MA kepada pihak keluarga dilakukan pada Selasa (7/6/2022) malam. Turut didampingi  Dinas Sosial Kukar, Polsek Samboja dan RT setempat.

Wartakan sebelumnya, MA melakukan pencurian dan pengancaman terhadap pengurus masjid di wilayah Kukar. Pencurian yang dilakukan yakni mengambil kotak amal di pondok pesantren di Tenggarong. Kemudian, meletakan surat kepada pengurus masjid dan mushola yang bertuliskan

"Perintah menyiapkan uang dan ancaman membunuh apabila yang tidak disiapkan kepada panitia masjid".

[SUP | NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya