Headline

Alasan Kemanusiaan, Penetapan Tersangka Pedagang Sungai Dama di Samarinda Dinilai Tidak Tepat

Kaltim Today
03 Juni 2022 10:30
Alasan Kemanusiaan, Penetapan Tersangka Pedagang Sungai Dama di Samarinda Dinilai Tidak Tepat
Keributan terjadi saat penertiban pedagang kaki lima di Pasar Sungai Dama, Rabu (25/5/2022). (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menganggap penetapan tersangka terhadap pedagang Pasar Sungai Dama sebagai anomali terhadap nalar berhukum.

Pendapat itu disampaikan Herdiansyah Hamzah sebab, disaat semua orang berlomba-lomba menerapkan konsep restorative justice dalam sistem pidana, justru malah Pemkot Samarinda seolah-olah berlomba mengkriminalkan warganya sendiri.

"Proses hukum dan penetapan tersangka ini memang memungkinkan dalam kacamata hukum, namun sangat tidak tepat jika dilihat dari sudut pandang keadilan dan kemanusiaan," kata Herdiansyah Hamzah.

Dosen di Fakultas Hukum Unmul ini menilai, seharusnya atas nama kemanusiaan, Pemkot Samarinda punya alasan untuk memaafkan, dan membebaskan warga dari segala tuntutan hukum.

"Saya tidak membela warga, tapi membela siapapun yang berhadapan dengan negara dan pemerintah. Sebab negara dan pemerintah kan tidak perlu dibela, karena mereka memiliki semua peralatan untuk membela dirinya sendiri. Karena itulah kita berkepentingan membela warga yang tidak memiliki akses sama sekali terhadap hukum," ujarnya.

Keributan terjadi saat penertiban pedagang kaki lima di Pasar Sungai Dama, Rabu (25/5/2022). (Istimewa)
Keributan terjadi saat penertiban pedagang kaki lima di Pasar Sungai Dama, Rabu (25/5/2022). (Istimewa)

Justru menurut pria yang akrab disapa Castro itu, yang sebenarnya berpotensi melanggar prinsip-prinsip hak asasi, justru negara melalui pemerintah. Karena negaralah yang memiliki institusi pemaksa seperti kepolisian. Oleh karenanya, wargalah yang wajib dibela. Itu menurutnya yang harus jadi prinsip utama.

Dalam perkara penertiban PKL hingga ada pedagang yang ditetapkan sebagai tersangka, mestinya menurut Castro, Pemkot Samarinda lebih fokus dengan hulu persoalannya, dibanding urusan mencarikan delik bagi warga.

Hulu persoalan, sebut dia, yang berkaitan dengan alasan pokok mengapa warga berjualan di lokasi tersebut. Apalagi faktor utamanya adalah alasan ekonomis, untuk bertahan hidup. Harusnya hal itu yang dicarikan solusinya sebelum pengusiran paksa dilakukan.

"Logikanya, siapapun yang piring nasi diobok-obok, tentu saja akan marah. Dan pasti akan berusaha melawan sekuat-kautnya, bahkan dengan cara yang tidak pernah kita pikirkan sebelumnya," tambahnya.

Dalam situasi seperti itu, menurutnya, pendekatan dialogis akan jauh lebih efektif dibanding tindakan represif.

"Jadi jangan semua sibuk dengan dampak yang ditimbulkan di hilir perkara, namun justru lupa dengan hulu atau pangkal persoalannya. Hal ini yang harus dipertimbangkan oleh negara dan pemerintah," pungkasnya.

Seperti diketahui, kepolisian menetapkan satu pedagang kaki lima (PKL) jadi tersangka atas kasus keributan di Pasar Sungai Dama, Rabu (25/5/2022). Pedagang itu dinilai melawan petugas Satpol PP Samarinda dengan senjata tajam berupa parang saat ditertibkan.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena dikutip dari Koran Kaltim mengatakan, pedagang yang membawa parang dan mencoba menyerang petugas Satpol PP Samarinda sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pedagang tersebut dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang Senjata Tajam dan Pasal 212 KUHP karena melawan petugas.

Atas perbuatannya itu, pedagang diancam dengan hukuman lima tahun kurungan dan sudah ditahan di Polresta Samarinda.

Keributan di kawasan Pasar Sungai Dama Rabu (25/5/2022) bermula ketika sejumlah personel Satpol PP Samarinda menertibkan pedagang yang berjualan di tempat terlarang untuk berdagang.

Sejumlah pedagang menolak penertiban itu. Salah satu pedagang bersikeras menolak ditertibkan dengan cara mengayunkan parang ke arah petugas Satpol PP pada Rabu siang.

Keributan yang tidak terkendali itu membuat seluruh petugas Satpol PP Samarinda akhirnya ditarik mundur. Sementara, aksi pedagang yang mengayunkan parang itu terekam video dan viral di media sosial.

Tidak berselang berapa lama, pedagang yang mengayunkan parang itu pun dilaporkan ke polisi.

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya