DPRD BERAU

Alih Kewenangan Perikanan Dinilai Batasi Peran Pemkab Berau

Kaltim Today
16 Juli 2026 20:22
Alih Kewenangan Perikanan Dinilai Batasi Peran Pemkab Berau
Ilustrasi nelayan yang sedang melaut. (Miko/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Berau - Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, menilai pengalihan kewenangan sektor kelautan dan perikanan ke pemerintah provinsi dan pusat berdampak pada terbatasnya peran pemerintah daerah dalam merespons kebutuhan masyarakat pesisir.

Menurutnya, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, berbagai persoalan nelayan tidak lagi dapat ditangani secara cepat oleh pemerintah kabupaten.

Ia menjelaskan, saat kewenangan masih berada di daerah, berbagai kebutuhan nelayan dapat segera ditindaklanjuti. Kini, banyak kebijakan harus menunggu pemerintah provinsi maupun pusat karena kewenangannya telah berpindah.

“Dulu, ketika kewenangan masih berada di daerah, berbagai kebutuhan nelayan bisa lebih cepat ditindaklanjuti,” ujar Elita.

“Sekarang banyak hal yang tidak bisa langsung dilakukan karena kewenangannya sudah berada di tingkat provinsi maupun pemerintah pusat,” sambungnya.

Elita mengatakan, perubahan tersebut juga berdampak pada realisasi usulan masyarakat melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD.

Banyak aspirasi nelayan, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan dasar dan aktivitas melaut, tidak lagi dapat dibiayai melalui APBD Kabupaten Berau.

Meski demikian, DPRD tetap menampung dan memperjuangkan seluruh aspirasi masyarakat pesisir.

Ia berharap pemerintah provinsi dan pusat memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk ikut mempercepat penyelesaian persoalan nelayan, meski kewenangan sektor perikanan telah beralih.

[MGN | ADV DPRD BERAU] 



Berita Lainnya