Politik

Andi Muhammad Akbar Tegaskan Kritiknya sebagai Ekspresi Politik Pribadi, Siap Hadapi Laporan Tim Hukum Rudy-Seno

Kaltim Today
21 Oktober 2024 07:22
Andi Muhammad Akbar Tegaskan Kritiknya sebagai Ekspresi Politik Pribadi, Siap Hadapi Laporan Tim Hukum Rudy-Seno
Konferensi pers Andi Muhammad Akbar bersama kuasa hukumnya. Akbar menegaskan siap meladeni pelaporan dirinya di Polda Kaltim.

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Aktivis Andi Muhammad Akbar menjelaskan bahwa pernyataannya terkait Pilgub Kaltim adalah bagian dari ekspresi politik pribadinya dan tidak dimaksudkan untuk mendukung salah satu pasangan calon. Hal ini disampaikan Akbar dalam konferensi pers pada Minggu, 20 Oktober 2024, setelah ia dilaporkan oleh Tim Hukum pasangan Rudy-Seno ke Polda Kaltim atas dugaan ujaran kebencian.

"Saya ingin menegaskan bahwa apa yang saya ucapkan adalah bagian dari ekspresi politik saya. Ketika saya membuat tulisan-tulisan tersebut, tidak ada tendensi mendukung salah satu pasangan calon," jelas Akbar.

Akbar menjelaskan bahwa tujuan dari tulisannya adalah untuk menyajikan pengetahuan, data, dan fakta kepada masyarakat Kaltim terkait berbagai isu, termasuk Pilgub yang diikuti dua calon. Ia menegaskan bahwa kritik yang ia sampaikan tidak dimaksudkan untuk menyerang atau memihak salah satu paslon secara khusus.

"Tulisan saya bisa dibalas. Kami tidak pernah melarang kritik terhadap paslon mana pun. Saya memiliki hak untuk menulis berdasarkan data dan fakta," tambahnya.

Tidak Ada Komunikasi Sebelum Pelaporan 

Saat ditanya mengenai komunikasi dengan tim hukum paslon 02 terkait laporan tersebut, Akbar mengungkapkan bahwa tidak ada upaya untuk berkomunikasi atau berdiskusi sebelum laporan diajukan.

"Sebelum laporan itu masuk, saya tidak mendapat informasi apa pun. Sepertinya tidak ada niatan untuk berdialog dan mencari solusi terkait tulisan saya," ujarnya.

Sebagai warga Kaltim yang aktif dalam kegiatan sosial dan politik, Akbar merasa penting untuk melawan tindakan yang menurutnya bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Ia khawatir jika tindakan pelaporan seperti ini dibiarkan, kritik berbasis data dan fakta bisa semakin dibungkam di masa depan.

"Jika hal ini tidak dilawan, akan ada lebih banyak orang yang bicara berdasarkan data dan fakta yang dilaporkan. Kami ingin kebebasan berpendapat di Kaltim tetap terjaga," tegasnya.

Tim Kuasa Hukum Siap Hadapi Laporan 

Dalam konferensi pers yang sama, Akbar juga memperkenalkan tim kuasa hukumnya, Irma Suryani dan Jumintar Napitupulu, yang telah ditunjuk untuk menangani kasus tersebut. Jumintar Napitupulu menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi segala proses hukum yang mungkin timbul dari laporan tersebut.

"Dengan kuasa yang diberikan, kami siap menghadapi laporan ini. Kami masih menunggu dasar dari pelaporan dan akan mempersiapkan langkah-langkah strategis ke depannya," kata Napitupulu.

Ia juga menyatakan kebingungannya terkait dasar tuduhan ujaran kebencian yang diarahkan kepada kliennya. "Kami masih bingung tentang dasar pelaporan ini, karena sampai saat ini klien kami belum menerima panggilan resmi. Kami menunggu kejelasan terkait pasal yang dituduhkan," tambahnya.

Menurut informasi yang beredar, pelaporan terhadap Akbar terkait dengan Pasal 27, 28, dan 45 UU ITE yang mengatur penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. Namun, Napitupulu menegaskan bahwa pernyataan Akbar mengenai dinasti politik dan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) merupakan informasi publik yang berdasarkan data resmi.

Ekspresi Politik sebagai Hak Berpendapat 

Akbar menekankan bahwa ekspresi politik yang disampaikannya dalam tulisan-tulisan tersebut adalah bagian dari haknya sebagai warga negara. Ia mengaku siap menghadapi proses hukum jika laporan terus berlanjut, namun berharap ada ruang komunikasi terbuka untuk menyelesaikan masalah ini.

"Jika laporan itu terus berlanjut, kami siap menghadapi. Tetapi jika laporan tersebut dicabut, maka tim hukum Rudy-Seno mengakui kesalahan mereka dalam membatasi kebebasan berpendapat masyarakat Kalimantan Timur," tutup Akbar.

[TOS]



Berita Lainnya