Kaltim

Anggota DPRD Kaltim Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan untuk 2 Mahasiswa Pendemo UU Cipta Kerja

Kaltim Today
12 November 2020 13:56
Anggota DPRD Kaltim Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan untuk 2 Mahasiswa Pendemo UU Cipta Kerja
3 anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, Syafruddin, dan Sutomo Jabir mengajukan penangguhan terhadap 2 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pada Kamis (12/11/2020), 3 anggota DPRD Kaltim yang terdiri atas Baharuddin Demu, Syafruddin, dan Sutomo Jabir kembali menyambangi Polresta Samarinda. Mereka tiba sekitar pukul 10.00 Wita dan diterima oleh Kabag Ops Kompol Andi Suryadi dan Kasat Reskrim Kompol Yuliansyah.

Disampaikan Syafruddin dari Fraksi PKB bahwa dia bersama rekan-rekan yang lain telah mengajukan surat penangguhan penanganan untuk 2 mahasiswa berinisial FR dan WJ yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda. Rencana penangguhan penanganan itu memang sudah disampaikan sejak Selasa (10/11/2020) lalu.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Mantap kah sudah 5 anggota DPRD Kaltim ini guys? ? #kaltim #dprdkaltim #samarinda #mahasiswamelawan

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kaltim Today (@kaltimtoday.co) pada

"Kami siap menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan ini. Tapi hari ini Pak Sigit Wibowo belum bisa hadir," ungkap Udin saat ditemui awak media.

Udin berharap, penangguhan penahanan ini bisa diproses dengan cepat dan dalam waktu 1-2 hari. Surat tersebut akan disampaikan dan berharap direspons positif oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman. Ditegaskan kembali oleh Udin, pihak DPRD Kaltim tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan. Namun, atas rasa kemanusiaan dan solidaritas yang tinggi, mereka bersedia untuk menjaminkan diri.

"Kami menjaminkan diri agar mereka dibebaskan. Supaya bisa kembali kuliah, menunaikan tugasnya sebagai mahasiswa dan bisa cepat selesai," imbuh Udin.

Udin juga berharap pada pimpinan kampus (Universitas Mulawarman dan Politeknik Negeri Samarinda) di mana 2 mahasiswa berinisial FR dan WJ mengenyam pendidikan supaya bisa ikut terlibat serta membantu dan membina mahasiswanya.

Sebab, menurut Udin mereka pun memiliki tanggung jawab untuk mengarahkan dan mengayomi mahasiswa. Demmu turut menambahkan bahwa DPRD Kaltim akan memastikan agar seluruhnya bisa diproses cepat dan mahasiswa bisa segera bebas. Udin sudah menghubungi pimpinan Polnes Samarinda dan telah direspons bahwa kampus akan siap membantu. Sedangkan untuk rektor Unmul akan segera dihubungi.

"Kalau misalnya dalam seminggu tidak ada respons, nanti DPRD Kaltim rencananya akan ke Polda. Sekaligus silaturahmi dengan Polda dan bangun hubungan yang harmonis antara legislatif dan yudikatif," pungkas Udin.

[YMD | TOS]


Related Posts


Berita Lainnya