Samarinda

Antisipasi Sengketa Pemilu 2024, Bawaslu Samarinda: Jika Melanggar, Kami Diskualifikasi

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 06 Mei 2023 15:21
Antisipasi Sengketa Pemilu 2024, Bawaslu Samarinda: Jika Melanggar, Kami Diskualifikasi
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Bawaslu Samarinda tidak segan untuk mendiskualifikasi peserta jika melanggar syarat dan persyaratan bakal calon di Pemilu 2024. 

Hal tersebut disampaikan saat rapat internal Bawaslu Samarinda yang membahas soal potensi-potensi sengketa terkait pencalonan anggota legislatif pada Pemilu tahun depan.

Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin menjelaskan secara singkat terkait timbulnya potensi sengketa dalam sebuah pemilu.

"Potensi sengketa itu muncul antara peserta pemilu dan penyelenggara, kemudian antara peserta dengan peserta," ucap Abdul.

Jika peserta pemilu dan penyelenggara, biasanya timbul akibat tidak ditetapkannya sebagai daftar calon tetap.

"Tentu adanya persyaratan yang tidak memenuhi syarat. Akibatnya timbul sengketa," tambahnya.

Abdul mengingatkan kembali kepada seluruh bakal calon untuk menyiapkan persyaratan serta dokumen yang akurat, demi menghindari pelanggaran hingga menimbulkan potensi sengketa jelang pemilu. Terlebih, jika ada mantan pidana yang ikut sebagai peserta bakal calon legislatif, harus mengumumkan latar belakangnya ke media.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat jika memang ada peserta yang melanggar, bisa mengadu ke KPU Samarinda.

"Yang penting ada syarat khusus bagi calon legislator yang misalnya sudah dipidana,  harus mengumumkan dirinya ke media," ucapnya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan juga, kalau memang ada indikasi pelanggaran, bisa laporkan ke kami," tambahnya.

Mengacu pada Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7/2017 mengenai Pemilu, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitu juga Anggota TNI dan Polri aktif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka harus mundur jika maju menjadi caleg.

Abdul mengantisipasi kejadian tahun sebelumnya, terkait ASN yang memasukan berkasnya ke KPU, sebagai syarat dan persyaratan bakal calon legislatif jelang pemilu. Jika kedapatan melanggar kembali, Bawaslu akan bertindak tegas dan mendiskualifikasi pihak yang bersangkutan.

"Dulu pernah saat pemilu serentak, ada laporan terkait seorang ASN yang masuk berkasnya di KPU. Kami coba telusuri, ternyata benar dan kami langsung diskualifikasi," ucapnya.

"Harapannya di tahun ini tidak ada ya. Kami akan bekerja semaksimal mungkin, sebagai bentuk antisipasi awal, karena ini merupakan wewenang kami," tutup Abdul.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya